PALI, Sumselupdate.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang pertama kali bakal digelar Desember nanti di Kabupaten PALI dipastikan mundur pada 2017 mendatang. Akibat waktu yang tidak memungkinkan, karena ada beberapa poin dalam Peraturan Daerah (Perda) yang harus diperbaiki.
Kabar tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Arif Firdaus, kepada sejumlah media. namun ia memastikan proses serta lounching teknis Pilkades tetap dilaksanakan Desember tahun ini.
Terkait adanya isi Perda yang mengalami perubahan, menurutnya saat ini sudah direvisi dan sedang dikaji di provinsi. “Mudah-mudahan bulan ini juga, Perda selesai dan tinggal mengajukan Perbup ke Bupati,” katanya, Kamis (17/11/2016).
Ditambahkannya bahwa apabila Perda selesai dan Perbup keluar, secepatnya bakal dilaksanakan sosialisasi. “Setelah lounching Desember ini langsung melaksanakan proses, seperti pembentukan panitia, membuka pendaftaran bakal calon serta pendataan jumlah mata pilih. Hanya saja pelaksanaannya di tahun 2017,” ungkap Arif.
Masalah dana, sambung Arif, tidak ada kendala lagi karena sudah dianggarkan melalui APBD PALI 2016, setiap desa yang melaksanakan Pilkades serentak bakal mendapat dana sebesar Rp15 juta.
“Ini tinggal pelaksanaanya saja dan terpaksa mundur karena waktu yang terlalu mepet. Sebab, proses Pilkades membutuhkan waktu paling tidak 70 hari. Saya perkirakan pelaksanaanya antara Februari atau Maret,” tandasnya.
Arif juga meminta masyarakat untuk bersabar, karena gelaran Pilkades tidak bisa dilaksanakan asal-asalan. Serta butuh proses dan perhitungan serta tekhnis pelaksanaan yang matang. “Saya harap masyarakat mengerti dan sabar, karena pesta demokrasi ini perlu dipersiapkan agar terlaksana dengan sukses,” harapnya. (adj)











