Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan petugas, Rabu (23/3), tersangka jambret bernama M Farik Siaban alias Paeng (16) mengaku sudah delapan kali melakukan aksi penjambretan dan uang hasil kejahatannya tersebut habis untuk membeli tuak.
“Sudah delapan kali diantaranya di kawasan Pusri, Pusri Kecil, Kantor Camat Sako, Nibung dan Simpang Dogan,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dirinya biasanya melakukan aksi jambret tersebut tak seorang diri melainkan bersama Baba (DPO). Namun, kebetulan yang terakhir ini hanya sendirian dan berhasil ditangkap.
Sementara itu, Kapolsekta Sako Palembang Kompol Rafael BJ Lingga mengatakan, pelaku jambret ini terancam akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. (man)











