Palembang, Sumselupdate.com – Pengakuan tersangka penggelapan motor, Solihin (40) usai ditangkap polisi dirinya mengaku jika nekat menggelapkan motor milik tukang ojek, Rohim karena motor kesayangan juga pernah digelapkan oleh orang lain.
“Saya terpaksa Pak karena motor saya dulu pernah digelapkan kawan sendiri. Jadi saya terpaksa melakukan ini juga. Tetapi saya nyesal, saya langsung menyerahkan diri ke korban dan dibawa kesini,” ujarnya, Minggu (20/3).
Sementara itu, Kapolsek Sako Palembang Kompol Rafael BJ Lingga menjelaskan, dalam kasus ini motor milik korban masih dalam pencarian petugas, tetapi petugas mengamankan motor tersangka, motor Honda Supra dengan nopol BG 5545 NH.
“Akibat ulahnya, tersangka Solihin terancam akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (Man)











