Mabes Polri Segera Tentukan Status Ahok Terkait Dugaan Penistaan Agama

Sabtu, 5 November 2016
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Jakarta, Sumselupdate.com  – Bareskrim Polri segera menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jika hasil gelar perkara menyimpulkan kasus pidana, maka status hukum penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Read More

“Berisi unsur pidana atau tidaknya kita akan gelar perkara. Kalau ini pidana, maka status hukum dinaikkan menjadi penyidikan. Kalau penyidikan, maka terlapor bisa jadi tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam keterangan persnya di Istana Negara seperti dilansir Liputan6.com, Sabtu (5/11/2016).

Tito menjelaskan polisi akan memberikan kesempatan yang sama, baik pihak pelapor atau terlapor, untuk menghadirkan saksi atau ahli.

“Nanti kita undang saksi ahli yang diajukan pelapor, kita juga akan hadirkan saksi ahli dari yang dihadirkan penyidik, umumnya dari akademisi mulai dari UI, UGM, Undip, dan lain-lain,” dia memaparkan.

Sementara, lanjut Tito, jika dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka kepolisian akan menghentikan perkara dugaan penistaan agama  tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tapi kalau tidak ada pidana tentu kita akan konsisten melakukan sesuai hukum kita, yakni kasus ini dihentikan. Kecuali jika ada bukti-bukti baru,” kata Kapolri.

 

Digelar Terbuka

Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap terlapor dugaan kasus penistaan agama Ahok. Sebagai bentuk transparansi, Polri ingin mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Kompolnas dan media saat gelar perkara.

“Kita kan hadirkan juga saudara terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi  kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum,” kata Tito dikutip detikcom.

Polri, kata Tito, juga akan mendengarkan masukan dari beberapa pihak terkait untuk membantu penyelidikan kasus Ahok ini. Pihak-pihak yang akan diminta masukan di antaranya Kejaksaan, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

“Nanti selain penyidikan kita juga akan mengundang pihak eksternal yaitu dari kejaksaan dan tim dari Kompolnas sebagai pengawas kepolisian. Bahkan bisa juga kita akan mengundang, kami akan konsultasi dengan ketua komisi III (DPR RI -red) yaitu tim dari komisi III beberapa orang yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini,” ungkapnya.

“Ini dengan gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kasus Ahok harus diselesaikan dalam waktu dua pekan secara tegas. “Kesimpulannya adalah soal saudara Ahok, kita akan tegakkan hukum, laksanakan dengan hukum yang tegas dan diselesaikan dalam dua minggu,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).

Dikatakan JK, pelaksanaan hukum yang cepat itu harus berjalan sesuai aturan. “Sehingga semua berjalan sesuai aturan hukum yang tegas,” katanya. (hyd)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts