Mataram, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dua orang penjual obat-obatan keras secara ilegal.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan ribuan butir pil jenis tramadol, trihexyphenidyl (THP) dan destrometrophan. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pelajar untuk ‘nge-fly’ alias mabuk.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Agus Sardjito menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya penjualan obat-obatan tersebut di rumah tersangka MP (31) di Jl Kecubung V, Gomong Lama, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Penggeledahan dilakukan berawal adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi penjualan obat secara liar di sekitar tempat kejadian perkara,” ujar Agus seperti dikutip dari detik.com, Selasa (1/11/2016).
Di lokasi tersebut, polisi menyita 13.170 butir tramadol, 8.580 butir trihexyphenidyl dan 16.000 butir destrometrophan. “Dari keterangan tersangka bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari I alias IA (39) yang berada di Bima,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka MP itu polisi melakukan pengembangan ke NTB pada tanggal 22 Oktober 2016. Tersangka IA selanjutnya ditangkap di Jl Sultan M Salahudin, Bima, tepatnya di depan bengkel Menara Motor. Dari tersangka IA ini polisi menyita dua dus besar yang masing-masing berisi 50.000 butir pil tramadol.
Dari keterangan IA, polisi mendapat informasi bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari daerah Cakung, Jakarta Timur.
“Penyidik berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap pabrik yang memproduksi obat-obatan tersebut,” lanjut dia.
Lebih jauh, Agus menyampaikan bahwa obat-obatan tersebut sering dikonsumsi oleh kalangan remaja dan pelajar untuk ‘ngefly’ atau teler. “Obat-obatan tersebut merupakan obat resep yang diperjual belikan secara bebas oleh tersangka dengan harga murah yakni sekitar Rp25 ribu per strip,” sambung Agus. (pto)











