Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menyerahkan secara simbolis 268 Sertifikat Hak Cipta atas karya ilmiah mahasiswa Universitas Pertiba dalam rangkaian Wisuda ke-36 Sarjana dan Magister Tahun Akademik 2025/2026.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-36 Universitas Pertiba di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre, Sabtu (7/11/2026).
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel, Kaswo, diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Slamet Iman Santoso. Ia hadir didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Marsal Saputra.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Rektor Universitas Pertiba Dr Suhardi, jajaran sivitas akademika, perwakilan LLDIKTI Wilayah II, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta para wisudawan dan wisudawati.
Sebanyak 268 lulusan dari Program Studi Ilmu Hukum dan Manajemen jenjang Sarjana dan Magister mengikuti prosesi wisuda. Rangkaian acara meliputi Sidang Senat Terbuka, sambutan pimpinan universitas dan tamu undangan, prosesi pemindahan kuncir, hingga pemberian penghargaan kepada lulusan terbaik.
Selain menjadi momentum kelulusan, kegiatan tersebut juga diwarnai penyerahan simbolis 268 Sertifikat Hak Cipta atas karya ilmiah mahasiswa berupa skripsi dan tesis.
Pencatatan Hak Cipta ini merupakan bentuk pelindungan hukum terhadap hasil pemikiran, penelitian, dan kreativitas akademik mahasiswa.
Kanwil Kemenkum Babel mengapresiasi komitmen Rektor Universitas Pertiba, Dr Suhardi, yang secara berkelanjutan mendorong pencatatan Hak Cipta atas karya ilmiah mahasiswa setiap tahun.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Slamet Iman Santoso, mengatakan pencatatan Hak Cipta menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus memperkuat pelindungan hukum terhadap karya intelektual mahasiswa.
“Melalui pencatatan Hak Cipta, karya ilmiah mahasiswa tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban akademik, tetapi juga memperoleh pengakuan secara administratif sebagai hasil kreativitas dan pemikiran yang perlu dilindungi. Kami mengapresiasi komitmen Universitas Pertiba yang secara konsisten mendorong para lulusannya untuk memahami pentingnya Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan pihaknya berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Menurut dia, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan karya ilmiah, penelitian, dan inovasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan karya ilmiah, penelitian, dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap pencatatan Hak Cipta ini menjadi motivasi bagi mahasiswa dan dosen untuk terus berkarya, berinovasi, serta memahami pentingnya pelindungan hukum atas setiap hasil karya intelektual,” ungkap Kaswo.
Kerja sama Kanwil Kemenkum Babel dan Universitas Pertiba juga diwujudkan melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan kampus.
Sentra KI tersebut diharapkan menjadi fasilitas bagi mahasiswa dan dosen untuk memperoleh konsultasi, pendampingan, serta bantuan dalam pengajuan pencatatan maupun pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap semakin banyak karya akademik dan inovasi dari lingkungan perguruan tinggi yang mendapatkan pelindungan hukum. Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual dan mendukung pembangunan daerah.
(**)







