Belitung, Sumselupdate.com – Keluhan masyarakat terhadap kebisingan kendaraan berknalpot brong mendapat respons dari Polres Belitung. Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2026, Satlantas Polres Belitung telah menertibkan 53 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 sepeda motor terjaring dalam penertiban yang digelar di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (7/11/2026) malam.
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai suara bising knalpot tidak standar.
Selain penggunaan knalpot brong, kegiatan tersebut juga menyasar potensi aksi balap liar dan perilaku berkendara yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Operasi dipimpin Kasat Lantas Polres Belitung Iptu Ervindo Thio Prabowo dengan melibatkan 21 personel Satlantas. Petugas juga mengerahkan kendaraan dinas roda dua dan roda empat untuk mendukung kegiatan penertiban.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa sejumlah kendaraan yang dicurigai menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kendaraan yang terbukti melanggar kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Belitung untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Belitung Iptu Ervindo Thio Prabowo mengatakan, dalam operasi Sabtu malam, petugas mengamankan 26 sepeda motor berknalpot brong. Para pengendaranya dikenakan sanksi tilang.
“Secara keseluruhan, selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2026, Satlantas Polres Belitung telah menertibkan sebanyak 53 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus merespons keresahan masyarakat akibat kebisingan kendaraan berknalpot tidak standar.
Polres Belitung mengimbau masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan, tidak melakukan balap liar, serta menghindari kebiasaan berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.
Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, penggunaan knalpot brong juga dapat memicu konflik sosial akibat kebisingan yang ditimbulkan.
Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, dapat menyampaikan laporan melalui layanan Polisi 110.
Melalui penertiban secara berkelanjutan, Polres Belitung berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi jalan raya yang aman, tertib, nyaman, dan berkeselamatan.
(**)







