Bangka Barat, Sumselupdate.com – Sebanyak 143 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 50,18 gram ditemukan polisi saat menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Pal 2, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (6/11/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat turut mengamankan sepasang suami istri berinisial FAR (laki-laki) dan SA (perempuan) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pal 2, Gang PLN, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke rumah kontrakan yang ditempati kedua terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan 143 paket kecil berisi kristal putih yang diduga shabu.
Menariknya, barang haram tersebut disimpan dalam wadah berwarna merah dan sebuah kotak lip tint berwarna merah muda.
Selain ratusan paket shabu, polisi juga menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang atau mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Sejumlah barang lainnya turut disita sebagai barang bukti, yakni uang tunai Rp2,9 juta, plastik klip, gunting, pipet sedotan, tiga unit telepon genggam, dua sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Tim Hantu Satresnarkoba.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Polres Bangka Barat mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Muhammad Syah Petrianto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, FAR dan SA mengakui bahwa barang bukti shabu yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut merupakan milik mereka.
Keduanya juga diduga berperan sebagai pengedar dengan modus membagi narkotika ke dalam sejumlah paket kecil sebelum diedarkan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mencegah peredaran narkotika yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda.
(**)







