Palembang, Sumselupdate.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Gerindra menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka yang diduga terlibat sebagai pelaksana di lapangan, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual, pemberi perintah, hingga pihak yang diduga mendanai aksi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi, didampingi Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Alwis Gani, dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (6/11/2026).
Kartika mengatakan, Partai Gerindra mengapresiasi sekaligus mendukung penuh langkah tegas Kapolri beserta jajaran Mabes Polri, khususnya Bareskrim dan Divisi Propam, dalam menindak siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga terlibat, termasuk perwira tinggi, menunjukkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua pihak.
“Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa otak penggerak, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang berada di balik pendanaan aksi penyadapan ilegal ini,” tegas Kartika.
Ia menilai, sulit diterima apabila tindakan yang menyasar Presiden sebagai kepala negara dilakukan semata-mata atas inisiatif pribadi tanpa menelusuri kemungkinan adanya perintah, dukungan, atau keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Aksi Listyo Cs Diduga Lakukan Penyadapan Disebut Istana Mengarah ke Makar
Karena itu, Gerindra Sumsel meminta penyidik mendalami seluruh kemungkinan keterlibatan jaringan maupun kepentingan tertentu, baik dari lingkungan internal birokrasi, institusi lain, pihak swasta, maupun aktor eksternal.
Kartika juga menekankan pentingnya mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah tindakan itu merupakan kejahatan informasi, memiliki motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.
“Jangan sampai kasus ini hanya dipandang sebagai tindakan individu yang lepas kontrol. Seluruh alur komunikasi, logistik, penggunaan perangkat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain harus ditelusuri secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Lebih jauh, Kartika berpandangan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak dapat dipandang sebagai persoalan etik atau kejahatan siber biasa. Sebab, tindakan yang menyasar kepala negara berpotensi berkaitan dengan keamanan informasi kepresidenan dan stabilitas nasional.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengkaji dan menerapkan ketentuan hukum yang tepat terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat, sesuai dengan tingkat peran dan pertanggungjawaban masing-masing.
Ia juga mengingatkan agar kasus tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan informasi dan intelijen negara, termasuk mekanisme pengawasan terhadap personel yang berada di lingkungan pengamanan Presiden.
Baca juga: Bukan Sekadar Penyadapan, Istana Nilai Kasus Listyo Sigit Cs Bisa Membahayakan Keselamatan Presiden
Menurut Kartika, penguatan sistem keamanan harus dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang memiliki akses terhadap informasi strategis negara.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Kartika memastikan bahwa Partai Gerindra tetap meyakini roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berjalan solid dan fokus menjalankan agenda strategis untuk kepentingan rakyat.
Ia menegaskan, segala bentuk dugaan intimidasi, spionase, maupun operasi ilegal tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan yang memperoleh mandat konstitusional dari rakyat.
Pada kesempatan itu, Gerindra Sumsel juga mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Negara harus hadir memastikan hukum dan kedaulatan berada di atas segala bentuk intrik politik. Siapa pun yang terbukti berada di balik tindakan ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan maupun kekuatannya,” tutup Kartika.
Gerindra Sumsel berharap pengusutan kasus ini tidak hanya menghasilkan penegakan hukum terhadap para tersangka, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem pengamanan dan intelijen negara agar kedaulatan, keamanan informasi, serta stabilitas pemerintahan tetap terjaga.
Kilas Perkembangan Kasus: Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan komunikasi terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara lainnya. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan berkaitan dengan penyalahgunaan sistem penyadapan elektronik tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.
Perkembangan signifikan terjadi pada Selasa (3/11/2026), ketika Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga praktik penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Kamis (5/11/2026). Polri kembali menetapkan satu perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Irjen Slamet Uliandi. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.
Berdasarkan keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto, Slamet diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan oleh pejabat terkait.
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam persetujuan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026, setelah sebelumnya terdapat permintaan dari salah satu tersangka lainnya. (**)







