Palembang, Sumselupdate.com – Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palembang masih perlu ditingkatkan. Hingga Oktober 2026, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 37,78 persen, sedangkan target yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar 48,59 persen.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memperkuat koordinasi dan kepatuhan pekerja maupun pemberi kerja dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang yang digelar di Aula Badaruddin, Kantor Kejari Palembang, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Wali Kota Palembang Ratu Dewa, didampingi Kepala Kejari Palembang Mohammad Nasir dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Novri Annur. Sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang turut menghadiri kegiatan tersebut.
Ratu Dewa menyampaikan dukungan terhadap upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Menurutnya, Pemkot Palembang telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepesertaan, termasuk mendorong kewajiban pendaftaran pekerja penerima upah, bukan penerima upah, serta pekerja jasa konstruksi.
Upaya tersebut juga dilakukan melalui penguatan persyaratan kepesertaan dalam proses perizinan dan pelayanan di lingkungan perangkat daerah.
Ia menilai Forum Kepatuhan menjadi salah satu sarana untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Novri Annur mengungkapkan, capaian UCJ Kota Palembang per Oktober 2026 berada di angka 37,78 persen dari target 48,59 persen.
Novri mengatakan, peningkatan cakupan kepesertaan tersebut membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, terutama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Tercapainya UCJ ini tidak terlepas dari kolaborasi dan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Palembang. Untuk itu, ke depannya kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi tercapainya kesejahteraan sosial yang merata bagi para pekerja di semua sektor di Kota Palembang khususnya,” ungkap Novri.
Dalam forum tersebut, para peserta juga menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Palembang dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Novri menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Palembang dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah Kota Palembang yang telah mempercayakan perlindungan jaminan sosial pekerja Kota Palembang pada kami. Ke depannya, harapan kami kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi tercapainya kesejahteraan yang merata bagi para pekerja di Kota Palembang,” tutupnya.
Dengan penguatan koordinasi dan kepatuhan tersebut, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
(**)







