Palembang, Sumselupdate.com – Tim dosen Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) memberikan pendampingan kepada UMKM Kedai Mubarok di Palembang untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.
Melalui program pengabdian kepada masyarakat (PkM) tersebut, usaha kuliner ayam goreng krispi ini kini berhasil mengantongi kedua legalitas usaha.
Pendampingan ini dilakukan untuk meningkatkan legalitas, kepercayaan konsumen, serta daya saing UMKM di tengah persaingan usaha kuliner yang semakin kompetitif.
Kedai Mubarok merupakan usaha kuliner milik Aisyah Putri yang berlokasi di Perumahan Griya Revari Indah, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Usaha yang mulai beroperasi sejak 2024 ini menawarkan berbagai varian menu ayam goreng krispi.
Meski produknya telah dikenal masyarakat sekitar, Kedai Mubarok sebelumnya belum memiliki NIB dan sertifikat halal. Pemilik usaha juga masih menghadapi keterbatasan pengetahuan mengenai prosedur pengurusan perizinan, verifikasi bahan baku, serta pemanfaatan label halal sebagai bagian dari strategi pemasaran.
Melihat kondisi tersebut, Tim PkM Polsri memberikan edukasi sekaligus pendampingan secara langsung agar pemilik usaha memahami pentingnya legalitas dan pemenuhan standar halal dalam menjalankan bisnis kuliner.

Tim PkM Polsri ini diketuai Yunita Cucikodana, M.Si dari Program Studi Agribisnis Pangan. Anggota tim terdiri dari Sulastriani, M.Si dari Program Studi Teknologi Rekayasa Pangan dan Dewi Sartika Saragih, S.TP., M.Si dari Program Studi Teknologi Pangan.
Kegiatan tersebut juga melibatkan dua mahasiswa Agribisnis Pangan, yakni Lukman Wijaya dan Ester Nazareta Torie dari Jurusan Rekayasa, Teknologi, dan Bisnis Pertanian.
Program pengabdian kepada masyarakat ini didanai melalui skema PNBP Polsri Tahun 2026 berdasarkan Nomor Kontrak 5340/PL6.2.1/PG/2026 tertanggal 26 Mei 2026 serta Surat Keputusan Direktur Polsri Nomor 4695/PL6.4.2/SK/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Pelaksanaan program dilakukan melalui lima tahapan, meliputi observasi lapangan, sosialisasi dan edukasi perizinan, pendampingan pengajuan NIB dan sertifikasi halal, evaluasi kegiatan, serta penyusunan rencana keberlanjutan program.
Pada tahap awal, tim melakukan kunjungan langsung ke Kedai Mubarok untuk mengidentifikasi kondisi usaha, proses produksi, serta kebutuhan legalitas yang belum terpenuhi.
Selanjutnya, pemilik usaha diberikan pemahaman mengenai tata cara dan persyaratan pengurusan NIB serta sertifikasi halal. Tim kemudian mendampingi Aisyah Putri dalam proses pengajuan secara daring, termasuk membantu pengisian data dan melengkapi dokumen persyaratan.
Hasilnya, NIB dan sertifikat halal Kedai Mubarok berhasil diterbitkan.
Tim PkM Polsri menyebut komunikasi dengan pemilik usaha tetap dilakukan untuk memantau penerapan edukasi yang telah diberikan, khususnya terkait konsistensi pemenuhan standar halal dalam kegiatan produksi sehari-hari.
Dengan dimilikinya legalitas usaha dan sertifikasi halal, Kedai Mubarok diharapkan semakin dipercaya konsumen, memiliki peluang memperluas pasar, serta mampu meningkatkan daya saing produk kuliner.
Program ini sekaligus menjadi bentuk kontribusi perguruan tinggi vokasi dalam membantu pelaku UMKM meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, terutama melalui penguatan legalitas dan pemenuhan standar halal produk pangan.
(**)







