Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengharmonisasikan tiga rancangan regulasi Kabupaten Bangka Barat untuk memastikan keselarasan aturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan tersebut meliputi satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada). Rapat berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel, Kamis (29/10/2026).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Slamet Iman Santoso, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung. Hadir pula jajaran perancang peraturan perundang-undangan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Perwakilan Pemkab Bangka Barat yang hadir antara lain Staf Ahli Bupati Syafriadi Chandra, Sekretaris Inspektorat Daerah Dessy Sarilena Oktavia, dan Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida, Waldi.
Tiga rancangan regulasi yang dibahas mencakup Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperkada tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Klaster Cina Kota Mentok, serta Ranperkada tentang Cadangan Pangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengatakan pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses tersebut diperlukan agar regulasi memiliki landasan yuridis yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pengharmonisasian bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Johan.
Sementara itu, Slamet Iman Santoso menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan memperhatikan substansi atau materi muatan serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, setiap rancangan perlu dikaji secara menyeluruh agar norma yang dirumuskan jelas, selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dapat diterapkan secara efektif.
Dalam pembahasan tersebut, Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Adapun Ranperkada tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Klaster Cina Kota Mentok mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007. Sementara Ranperkada tentang Cadangan Pangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum nasional sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Babel berupaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkepastian hukum serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(**)







