Albert John Lorenz Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Prosedur Penetapan Tersangka Bermasalah

Writer: - Jumat, 23 Oktober 2026
Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Albert John Lorenz. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Albert John Lorenz melalui tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, SH, MH, Andre Yunialdi, SH., MH., dan Bayu Prasetya Andrinata, SH., M.Kn.

Putusan ini menepis keabsahan penetapan tersangka serta upaya paksa yang sebelumnya dijalankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Read More

Dalam permohonan praperadilan ini, pihak pemohon menggugat Ditreskrimum Polda Sumsel (Termohon I) dan Kejaksaan Tinggi Sumsel (Termohon II).

Bahwa berdasarkan pembacaan putusan tersebut, hakim telah mengabulkan poin-poin utama petitum pemohon, termasuk menyatakan penetapan tersangka atas nama Albert John Lorenz berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/23/II/2026/Ditreskrimum sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 09 April 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain membatalkan status tersangka, putusan hakim juga menyatakan tidak sah segala tindakan penyidikan lanjutan, termasuk Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan oleh pihak kejaksaan.

Baca juga: Sidang Kasus iPhone Ilegal di PN Palembang Ditunda, Rudi dan 3 Terdakwa Lanjut Pekan Depan

Usai persidangan di PN Palembang, Titis Rachmawati menegaskan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan rasa keadilan bagi kliennya.

“Putusan praperadilan ini sangat mewakili rasa keadilan bagi klien kami. Yang mana permohonan yang kami ajukan dikabulkan oleh hakim,” tegas Titis.Menurut Titis, hakim dalam pertimbangannya menilai penetapan tersangka terhadap Albert tidak didasari oleh alat bukti yang sah sesuai Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alat bukti yang disodorkan penyidik Polda Sumsel di muka persidangan hanya berupa catatan-catatan yang secara kualifikasi hukum tidak cukup kuat untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.

Titis membeberkan, perkara ini sejatinya berakar dari sengketa keperdataan murni antara PT Swarna Bhumi Makmur dengan seorang pembeli bernama Elis terkait perselisihan pembayaran cicilan rumah. Albert sendiri hanya bertindak sebagai karyawan perusahaan yang membantu urusan administrasi dan kalkulasi teknis.

Baca juga: Verifikasi Dokumen Gugatan PMH di PN Palembang Rampung, Pekan Depan Masuk Tahap Pembuktian

“Klien kami murni menjalankan tugas sebagai karyawan. Ia tidak pernah menikmati keuntungan pribadi sedikit pun dari transaksi tersebut. Namun, masalah keperdataan ini justru ditarik ke ranah pidana penipuan dan penggelapan. Kami menilai klien kami telah dikriminalisasi,” paparnya.

Lebih lanjut, Titis mengungkapkan bahwa sengketa kontraktual antara PT Swarna Bhumi Makmur dan Elis sebenarnya telah diuji di jalur perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam putusan perdata tersebut, pihak PT Swarna Bhumi Makmur dimenangkan, hubungan kontraktual dinyatakan batal, dan Elis dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Mengenai langkah hukum lanjutan pasca-kemenangan praperadilan ini, Titis menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Albert John Lorenz untuk menentukan tindakan hukum berikutnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts