Klaim Asuransi Jiwa Kredit Supriadi Ditolak, Ahli Waris Gugat Asuransi dan Leasing di PN Tanggerang

Writer: - Rabu, 21 Oktober 2026
Advokat Arief Budiman, S.H., selaku kuasa hukum Hayana, istri sekaligus ahli waris Supriadi. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Penolakan klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) atas nama almarhum Supriadi berujung gugatan perdata terhadap perusahaan asuransi dan lembaga pembiayaan.

Perkara dugaan perbuatan melawan hukum tersebut kini memasuki proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2026/PN.Tng.

Read More

Perkara ini bermula ketika Supriadi mengajukan pembiayaan satu unit mobil Toyota Fortuner melalui PT CIMB Niaga Auto Finance. Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, Supriadi diwajibkan membayar premi Asuransi Jiwa Kredit untuk masa perlindungan selama tiga tahun kepada PT Asuransi Simas Jiwa Unit Usaha Syariah.

Namun, setelah Supriadi meninggal dunia akibat sakit pada 28 Maret 2026, klaim asuransi yang diajukan ahli warisnya ditolak. Menurut kuasa hukum keluarga, penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan masa tunggu selama 360 hari.

Advokat Arief Budiman, S.H., selaku kuasa hukum Hayana, istri sekaligus ahli waris Supriadi, beserta anak-anaknya, menilai penolakan tersebut berkaitan dengan klausul dalam sertifikat asuransi yang dinilai tidak jelas dan saling bertentangan.

Baca juga: Tiga Gedung Milik Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Dieksekusi PN Palembang

Menurut Arief, sertifikat asuransi yang dipegang konsumen memuat ketentuan masa tunggu 360 hari. Namun, pada dokumen yang sama juga tercantum ketentuan bahwa klaim yang terjadi sebelum 2 Desember 2025 tidak akan dibayarkan.

Arief berpendapat, pencantuman tanggal tersebut dapat menimbulkan pemahaman bahwa perlindungan asuransi berlaku penuh setelah 2 Desember 2025. Karena Supriadi meninggal dunia pada Maret 2026, ia menilai klaim tersebut seharusnya dibayarkan.

“Ketentuan dalam sertifikat asuransi itu menimbulkan persoalan karena berpotensi ditafsirkan secara berbeda oleh konsumen dan perusahaan asuransi,” ujar Arief, saat diwawancarai di PN Palembang, Rabu (21/10/2026).

Ia juga merujuk pada asas contra proferentem sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 1349 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurutnya, apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian yang dibuat sepihak dan menimbulkan penafsiran ganda, ketentuan tersebut semestinya ditafsirkan dengan mempertimbangkan kepentingan pihak yang tidak menyusunnya, dalam hal ini konsumen.

Baca juga: [TIPS] Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Apakah Pilihan Tepat di Tengah Pandemi?

Selain persoalan klausul masa tunggu, Arief menilai ketentuan dalam sertifikat asuransi tersebut perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 mengenai klausul baku.

Ia juga mempersoalkan dugaan tidak diserahkannya Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY) kepada konsumen sejak awal perjanjian. Menurut Arief, persoalan tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Di sisi lain, keluarga Supriadi disebut masih menghadapi penagihan dari PT CIMB Niaga Auto Finance. Arief menyatakan, pihak pembiayaan diduga tetap melakukan penagihan dan mengancam akan menarik kendaraan yang menjadi objek pembiayaan meskipun klaim asuransi jiwa kredit tengah dipersoalkan.

Arief menilai kondisi tersebut menambah beban keluarga yang sedang berduka. Ia meminta agar proses penyelesaian klaim dan status kewajiban pembiayaan diperjelas dengan tetap memperhatikan hak-hak konsumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini, menurut Arief, menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami ketentuan asuransi jiwa kredit sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan. Konsumen diimbau memeriksa masa perlindungan, masa tunggu, pengecualian pertanggungan, serta hak dan kewajiban para pihak dalam polis atau sertifikat asuransi.

Melalui gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, pihak Hayana meminta pengadilan menyatakan sisa kewajiban pembiayaan almarhum lunas, memerintahkan penyerahan BPKB asli kendaraan kepada ahli waris, serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang diklaim dialami keluarga. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts