Baturaja, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti pengaduan terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 470 karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan.
Langkah tersebut diambil setelah Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi (FSPPEK) di Aula Rumah Dinas Bupati OKU, Selasa (20/10/2026).
Audiensi itu membahas belum adanya tindak lanjut atas pengaduan pembatalan pencatatan Perjanjian Bersama (PB) terkait PHK terhadap ratusan karyawan perusahaan perkebunan tersebut.
Teddy menegaskan, Pemkab OKU berkomitmen mendampingi para pekerja agar persoalan yang mereka hadapi mendapatkan kejelasan dan hak-hak mereka tidak dirugikan.
Ia mengakui, sebelumnya pemerintah daerah menerima informasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui sejumlah pertemuan bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan menghasilkan perjanjian bersama.
“Pada saat itu kami diundang saja karena merasa ini sudah selesai, kami hanya memantau. Informasi awal, dana untuk pembayaran sudah disiapkan saat itu,” ujar Teddy.
Namun, Pemkab OKU kemudian menerima surat dari perwakilan FSPPEK yang menyampaikan adanya persoalan lanjutan terkait nasib para pekerja.
Menurut Teddy, pemerintah daerah akan berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan pekerja.
“Kami pemerintah daerah berada di tengah-tengah, kami tidak berpihak kepada korporasi. Kami berada di tengah masyarakat dan berusaha membela kepentingan masyarakat,” katanya.
Pemkab OKU Siapkan Tim Khusus
Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Teddy langsung menginstruksikan jajarannya membentuk tim khusus untuk mendampingi para pekerja dan mengupayakan kejelasan penyelesaian perkara.
Ia tidak ingin para pekerja terus menunggu tanpa mendapatkan kepastian mengenai persoalan yang mereka hadapi.
“Kita buat tim khusus. Saya perintahkan jajaran untuk mendampingi. Kita bawa sama-sama seandainya permasalahan ini belum selesai supaya ada kejelasan. Jangan sampai teman-teman pekerja ini di-pingpong,” tegasnya.
Pemkab OKU juga berencana memantau perkembangan persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat agar ada kepastian secara tertulis mengenai penyelesaiannya.
“Kami juga akan memantau ke pusat supaya ada kejelasan hitam di atas putih. Kalau mereka menerima harus menerimanya, kalaupun tidak ada suratnya hingga tidak ada dusta di antara kita,” ujarnya.
Teddy menambahkan, Pemkab OKU siap memberikan pendampingan bersama DPRD OKU untuk memperjuangkan kepentingan para pekerja.
“Insya Allah kami bersama dengan DPRD OKU akan berpihak kepada masyarakat atau pekerja. Kami akan all out jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Usulkan Audiensi dengan DPR RI dan Manajemen Perusahaan
Dalam kesempatan tersebut, Teddy juga mengusulkan agar digelar audiensi lanjutan dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja, manajemen PT Perkebunan Mitra Ogan, serta pihak terkait lainnya.
Ia menyarankan agar perwakilan pekerja, jika diperlukan, menyampaikan persoalan tersebut kepada DPR RI untuk mendorong penyelesaian di tingkat pusat.
Pemkab OKU, lanjut Teddy, siap mendampingi para pekerja dalam menyampaikan pengaduan tersebut.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap persoalan PHK yang melibatkan 470 karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
(**)







