Praperadilan Ditolak, Kejari OKI Segera Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi KUR BRI Pampangan

Writer: - Selasa, 20 Oktober 2026
Tim penyidik pidsus Kejari OKI, dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan dugaan korupsi KUR BRI Pampangan Kabupaten OKI. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejari OKI, dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan dugaan korupsi KUR BRI Pampangan Kabupaten OKI.

Adapun ketiga tersangka tersebut RP selalu kepala unit BRI Pampangan OKI 2023 – 2024,.AF dan JH selaku Mantri BRI Pampangan OKI.

Read More

“Sebelumnya kami telah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke PN Palembang. Tapi karena ada praperadilan yang diajukan ke PN Kayu Agung, maka belum dapat dilakukan pelimpahan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari OKI Parid Purnomo, SH, MH, saat dikonfirmasi Selasa (20/10/2026).

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayu Agung diketahui, pada Senin (19/10/2026), hakim PN Kayu Agung dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Pemohon adalah Didi Suryana. Sedangkan Termohon Kasipidsus Kejari OKI, Kajari OKI, Kajati Sumsel, dan Jaksa Agung RI.

Pemohon mengajukan permohonan praperadilan tentang dugaan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap anak kandung Pemohon Praperadilan yang bernama Roby Pratama dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pembiayaan KUR pada BRI Unit Pampangan Tahun 2023- 2024.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus ‘Jaksa Gadungan’ Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

Sidang putusan perkara praperadilan yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kag itu, dipimpin hakim tunggal, Danang Prabowo Jati, SH, MH.

Sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI tekah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR BRI Pampangan. Ketiga tersangka adalah RP (selaku Kepala Unit BRI Pampangan 2023–2024), AF, dan JH (selaku Mantri BRI Pampangan).

Baca juga: Ngaku Jaksa Kejagung, PNS Asal Way Kanan Ditangkap Tim Intel Kejari OKI di Rumah Makan

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 UU No 1/2023 tentang KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts