Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Status KLB Nasional Kasus ISPA Karhutla

Writer: - Jumat, 16 Oktober 2026
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau krisis kesehatan tingkat nasional atas dampak krisis asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penetapan status ini dinilai mendesak menyusul meluasnya paparan asap serta lonjakan tajam kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tujuh provinsi.

Read More

“Kabut asap karhutla sudah menjadi ancaman kesehatan masyarakat, bukan lagi sekadar masalah lingkungan. Penanganannya tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, sementara warga yang menghirup asap setiap hari luput dari perhatian,” ujar Arzeti Bilbina di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Arzeti merujuk data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026 yang mencatat 283.270 kasus ISPA di 63 kabupaten/kota. Sebanyak 63.711 kasus menyerang balita usia 0–5 tahun, dengan lonjakan tertinggi melanda Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan yang masing-masing menembus angka 74 ribu kasus.

“Aturannya sudah ada dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2026. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan untuk menggunakannya agar koordinasi pusat dan daerah, distribusi tenaga kesehatan, serta anggaran bergerak lebih cepat,” katanya.

Dia mengapresiasi pengerahan 2.106 tenaga medis dan distribusi 2,8 juta masker oleh Kemenkes di daerah terdampak.

Namun, intervensi daerah dinilai terbatas sehingga butuh payung hukum komando tingkat nasional guna memobilisasi dana APBN dan bantuan medis darurat.

“Aturan ini memungkinkan penetapan status krisis kesehatan hingga tingkat nasional dan pendanaan gabungan APBN. Tanpa payung status yang jelas, penanganan hanya bergantung pada kemampuan masing-masing daerah,” tegas Arzeti.

Dia juga mendesak Kementerian Kesehatan membuka data pembanding lonjakan kasus ISPA tahun sebelumnya secara transparan kepada publik. Data riil objektif diperlukan guna memastikan parameter kriteria KLB telah terpenuhi sesuai standar regulasi kesehatan.

“Kemenkes harus membuka data pembanding kasus ISPA periode yang sama tahun lalu. Data tersebut diperlukan untuk mengukur lonjakan kasus secara objektif dan menilai apakah kriteria KLB telah terpenuhi,” katanya.

Sorotan tajam turut diarahkan pada memburuknya kualitas udara di lapangan.
Data stasiun pemantau ISPU Kemenkes mencatat 13 wilayah berada di kategori berbahaya dan 11 daerah sangat tidak sehat akibat paparan partikel halus racun asap.

“Kondisi udara di lapangan sangat mengkhawatirkan dengan belasan daerah masuk kategori berbahaya. Keselamatan jiwa warga dan anak-anak harus diprioritaskan lewat tindakan medis nyata,” tutur politikus PKB asal Dapil Jawa Timur I ini.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts