Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengusut 16 korporasi yang diduga terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan batu bara.
Dari 16 korporasi yang telah masuk tahap penyidikan di Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, satu perusahaan perkebunan, yakni PT RAS, telah memiliki tersangka. Tersangka berinisial FS yang menjabat sebagai direktur operasional perusahaan tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, kebakaran yang terjadi di 16 konsesi berstatus hak guna usaha (HGU) maupun izin usaha pertambangan (IUP) itu berdampak pada lahan dengan total luas terbakar sekitar 620,62 hektare.
“Dari 16 korporasi tersebut, terdapat satu perusahaan yang mengalami dua kali peristiwa kebakaran, yakni PT RAS, dan sudah ada tersangka, yaitu FS selaku direktur operasional,” kata Rony Samtana dalam keterangan resminya.
Penetapan FS sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan tidak tersedianya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla sebagaimana ketentuan yang berlaku. Menurut Kapolda, hal tersebut didasarkan pada berita acara dari Dinas Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolda menyebutkan, luas lahan yang terbakar di konsesi HGU PT RAS mencapai sekitar 51,7 hektare. Lokasi kebakaran berada di Divisi 2 Blok F14, Desa Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
“Kita juga berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai sanksi administratif,” ujar Rony.
Selain penanganan pidana, koordinasi dengan kementerian terkait dilakukan untuk membahas kemungkinan penerapan sanksi administratif terhadap korporasi yang bersangkutan.
Daftar 16 korporasi yang masuk penyidikan
Berdasarkan daftar yang dirilis Polda Sumsel, 16 korporasi yang masuk tahap penyidikan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam penanganan kasus karhutla tersebut adalah PT RAS, PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BAP, PT PSM, PT BMI, PT BNUP, PT PPLS, PT BSS, PT BML, PT BA, PT CT, dan PT BMH.
Polda Sumsel masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Status masuk penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh korporasi tersebut bersalah. Penentuan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
(**)







