Palembang, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menangkap M. Zailani alias Ulan (40), pria yang diduga menganiaya seorang sopir angkutan kota (angkot) menggunakan gunting dan parang. Pelaku ditangkap setelah sekitar tiga bulan buron sejak kejadian pada Juni 2026.
Warga Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, itu ditangkap polisi saat berada di dalam mobil angkot di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Senin (12/10/2026) siang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Agus Wijaya (34), yang berprofesi sebagai sopir angkot.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di depan Lorong Keramat, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Saat kejadian, korban sedang melintas menggunakan angkot. Pelaku kemudian memanggil korban dari seberang jalan hingga korban menghentikan kendaraannya.
Namun, setelah korban berhenti, pelaku langsung menghampiri dan menyerangnya menggunakan gunting. Akibatnya, telinga kanan korban mengalami luka.
“Korban yang tak curiga, langsung menghentikan mobilnya. Tapi pelaku langsung berlari mendekat dan menusuk korban pakai gunting hingga kena telinga kanannya,” kata Kompol Dedi Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/10/2026).
Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang kecil berkarat dan membacok tangan kanan korban hingga mengalami luka robek. Beruntung, parang tersebut terlepas dan masuk ke dalam angkot sehingga korban memiliki kesempatan untuk melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek SU II Palembang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah sekitar tiga bulan dalam pelarian.
“Setelah sekitar tiga bulan buron, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku yang saat ini telah ditahan di Polsek SU II,” jelas Dedi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban. Menurut pengakuannya, korban kerap mengirim pesan melalui WhatsApp kepada istri pelaku dan mengajaknya bertemu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek SU II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(**)







