Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengoptimalkan pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan dan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Optimalisasi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan daring menggunakan Zoom Meeting dari Ruang Teleconference Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini diikuti sekretaris desa dan paralegal Posbankum di Kecamatan Buay Runjung.
Kegiatan dipandu Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, yakni Selvintrin, Nelly Rusmania, dan Candra.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluh hukum mengajak pemerintah desa dan paralegal meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan dalam melaporkan pelaksanaan empat layanan Posbankum melalui tautan resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yakni https://posbankum.kemenkum.go.id/form.
Pelaporan rutin dinilai penting untuk mendokumentasikan berbagai aktivitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Posbankum Perupus Belambangan menjadi salah satu pos bantuan hukum yang telah aktif melaporkan kegiatannya.
Sementara itu, desa dan kelurahan lainnya didorong untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan dengan target minimal 50 laporan dalam satu tahun.
Selain pelaporan, peserta juga didorong mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis, termasuk pelatihan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan paralegal. Langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan layanan serta membantu penyelesaian permasalahan hukum di wilayah masing-masing.
Tim Penyuluh Hukum turut mengapresiasi dukungan Camat Buay Runjung, Irvan Ferlevi, S.E., yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan paralegal diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program Posbankum sekaligus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Posbankum Desa/Kelurahan, tutorial pengisian laporan layanan, serta tata cara pembuatan dan pengambilan video mediasi Posbankum. Peserta juga mengikuti sesi diskusi untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan maupun pelaporan layanan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan berharap pelaporan layanan Posbankum dapat berjalan lebih tertib, rutin, dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat di tingkat desa dan kelurahan diharapkan semakin mudah memperoleh akses layanan hukum serta mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
(**)







