Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Aset Tanah Rp4,88 Miliar, Penyidik Kajari Muba Tahan Mantan Lurah Serasan Jaya

Writer: - Rabu, 14 Oktober 2026
Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menggiring mantan Lurah Serasan Jaya, Taisir Gunawan, menuju sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Pemkab Muba yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,88 miliar, Selasa (13/10/2026). (Foto: Sumselupdate.com/Kejari Muba)

Sekayu, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menetapkan mantan Lurah Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, berinisial TG (61), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus tersebut berkaitan dengan tanah aset pemerintah daerah yang berlokasi di Kecamatan Sekayu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.881.867.000 atau sekitar Rp4,88 miliar.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kiki Yonata, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (13/10/2026).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor xxx/L.6.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

“Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, dengan memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara tersebut sebanyak 88 item,” jelas Kiki.

Penyidikan perkara ini mengacu pada sejumlah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yakni Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, yang kemudian diperbarui melalui surat tertanggal 18 Mei 2026 dan 2 Juli 2026.

Diduga Terbitkan SPH di Luar Wilayah Kewenangan

Dalam penyidikan tersebut, kejaksaan menduga Taisir Gunawan, yang menjabat Lurah Serasan Jaya pada 2015, melakukan tindakan di luar kewenangannya dalam proses administrasi pertanahan.

Kejaksaan menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 huruf g dan h Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2010, tugas di bidang keagrariaan dan pemrosesan legalisasi administrasi pertanahan di tingkat kelurahan merupakan kewenangan kepala seksi pemerintahan.

Namun, Taisir diduga memerintahkan Debby Heryanto, Erwin Andriyanto, Yusrizal, dan Armansyah, yang disebut bukan pegawai Kelurahan Serasan Jaya, untuk melakukan pengukuran tanah.

Selain itu, Taisir diduga menerbitkan dan menandatangani Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Marzikum untuk lokasi tanah yang berada di luar wilayah administrasi Kelurahan Serasan Jaya.

Menurut kejaksaan, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 17, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kejaksaan juga mengungkapkan adanya perbedaan lokasi administrasi antara aset tanah pemerintah daerah dan tanah yang tercantum dalam SPH tersebut.

Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai, aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berada di Kelurahan Kayuara. Sementara itu, SPH atas nama Marzikum mencantumkan lokasi di Kelurahan Serasan Jaya.

Perbedaan tersebut, menurut kejaksaan, diperkuat dengan hasil tumpang susun peta (overlay) yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.

Penyidik juga menduga penerbitan SPH tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2010.

Kerugian Negara Rp4,88 Miliar

Kejaksaan menyebutkan, berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.881.867.000.

Nilai tersebut tertuang dalam laporan hasil audit Nomor 04/LHA/L.6/H.IV.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026.

Perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan luas lahan yang dikuasai PT Pancaroba, yakni 9.091 meter persegi, dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp537.000 per meter persegi.

Mantan Lurah Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Taisir Gunawan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-xxx/L.6.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Kejaksaan menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu.

Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan tersangka maupun kuasa hukumnya atas penetapan tersangka tersebut belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts