Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Guest House UIN Raden Fatah Palembang

Writer: - Kamis, 8 Oktober 2026
Abdul Karim menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (8/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Abdul Karim divonis 1 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2026).

Read More

Majelis hakim yang diketuai Ade Sumitra Hadisurya, SH., M.Hum., menyatakan Abdul Karim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair.

Namun, majelis hakim menyatakan Abdul Karim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Atas pertimbangan tersebut, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Abdul Karim berupa penjara selama 1 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, Abdul Karim juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Karim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Abdul Karim diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah. Dalam perkara tersebut, ia didakwa bersama Dony Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan Sarwono Christianto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi.

Kedua terdakwa lainnya telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan dijatuhi putusan pengadilan.

Dalam dakwaan JPU, Abdul Karim disebut tidak menjalankan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pembangunan Guest House UIN Raden Fatah sesuai ketentuan.

Ia juga didakwa membiarkan perubahan personel inti proyek tanpa melalui addendum kontrak serta tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap pekerjaan konstruksi dan jasa konsultan manajemen konstruksi.

Dari pelaksanaan proyek tersebut, JPU mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan personel yang tidak sesuai dengan kontrak.

Proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah mencakup pekerjaan perencanaan Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik Tahun Anggaran 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total anggaran lebih dari Rp17,7 miliar.

JPU juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya penggunaan perusahaan pinjaman dalam proses tender perencanaan serta pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi dalam kontrak.

Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh tim ahli konstruksi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada struktur bangunan. Mutu beton pada sejumlah bagian gedung juga disebut tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Dalam perkara tersebut, Dony Prayatna disebut memperoleh keuntungan lebih dari Rp2 miliar, sedangkan Sarwono Christianto disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp117,7 juta.

Sementara itu, berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.123.788.215,08.

Usai pembacaan putusan, penasihat hukum Abdul Karim menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts