Korupsi BTN e-Batara Pos, Alim Anwar Mursid Dituntut 8 Tahun 6 Bulan dan Uang Pengganti Rp4,38 Miliar

Writer: - Rabu, 7 Oktober 2026
Terdakwa Alim Anwar Mursid menjalani persidangan perkara dugaan korupsi layanan BTN e-Batara Pos di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Alim dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sekitar Rp4,38 miliar. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi layanan BTN e-Batara Pos.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/10/2026).

Read More

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Alim Anwar Mursid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Alim membayar uang pengganti sebesar Rp4.673.718.063,28.

Namun, jumlah tersebut dikurangi uang yang sebelumnya telah dikembalikan terdakwa kepada PT Pos Indonesia melalui rekening PT Pos Indonesia Nomor 1394903010021 sebesar Rp286.795.165.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut JPU menjadi Rp4.386.922.898,28 atau sekitar Rp4,38 miliar.

JPU menegaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, JPU menuntut agar Alim menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos.

Layanan tersebut mencakup sejumlah transaksi perbankan, di antaranya setoran, penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui kantor pos.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, Alim diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan.

Dalam jabatannya, terdakwa juga bertugas sebagai petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke persidangan setelah penggunaan dana nasabah dalam layanan BTN e-Batara Pos disebut menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Pos Indonesia.

Menurut dakwaan JPU, Alim menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023.

Dalam posisi tersebut, terdakwa didakwa melakukan sejumlah manipulasi terhadap transaksi layanan BTN e-Batara Pos.

Modus yang didakwakan antara lain menarik dana tabungan nasabah tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.

Terdakwa juga didakwa menerima setoran dari nasabah tetapi tidak memasukkan transaksi tersebut ke dalam sistem, sehingga saldo tabungan nasabah tidak sesuai dengan dana yang sebenarnya disetorkan.

Selain itu, terdakwa didakwa tidak menyetorkan seluruh uang remise saat dilakukan pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.

Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp4.673.718.063,28.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 9 Juni 2026.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa juga dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini pada BUMN PT Pos Indonesia.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mempersiapkan nota pembelaan yang rencananya disampaikan pada persidangan pekan depan.

Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dan putusan akhir terhadap terdakwa belum dijatuhkan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts