Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum Prof Dr Hibnu Nugroho dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Selasa (6/10/2026).
Ahli yang juga Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman tersebut dihadirkan secara daring dalam persidangan dua terdakwa, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, Hibnu menjelaskan mengenai bentuk kesepakatan dalam dugaan tindak pidana suap. Menurutnya, kesepakatan tidak harus dilakukan melalui pertemuan atau komunikasi secara langsung.
Kesepakatan tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui berbagai sarana komunikasi, termasuk pesan WhatsApp maupun kode tertentu, sepanjang terdapat kesepahaman mengenai pemberian sesuatu kepada pejabat negara terkait kewenangan atau kewajibannya.
“Kesepakatan untuk memberikan sesuatu kepada pejabat negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan dan kewajibannya juga dapat dilakukan melalui sarana komunikasi, termasuk pesan WhatsApp maupun kode-kode tertentu,” ujar Hibnu dalam persidangan.
Dalam persidangan, Jaksa KPK kemudian memberikan ilustrasi mengenai pemberian uang atau barang yang berkaitan dengan pengadaan proyek.
Jaksa menggambarkan kondisi ketika pemberi dan penerima telah saling mengenal. Ketika penerima mendapatkan proyek, pemberi kemudian memberikan sesuatu, baik berupa uang, barang maupun melalui orang-orang kepercayaan penerima.
Pemberian tersebut dimaksudkan agar ketika penerima kembali memperoleh proyek, pihak pemberi dapat menjadi pemenang lelang atau pihak yang menyediakan barang untuk proyek tersebut.
Menanggapi ilustrasi tersebut, Hibnu menjelaskan bahwa pemberian semacam itu dapat masuk dalam kategori gratifikasi. Namun, menurutnya, pemberian dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
“Ya itu yang masuk sebagai bentuk gratifikasi, dianggap suap apabila bertentangan dengan kewajiban dan tupoksi,” katanya.
Hibnu juga menjelaskan ketentuan Pasal 605 ayat (1) KUHP mengenai pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menurutnya, subjek dalam ketentuan tersebut tidak hanya terbatas pada penyelenggara negara. Frasa “setiap orang” dapat mencakup pihak yang memberikan maupun pihak lain yang terlibat dalam perbuatan tersebut, sesuai dengan konstruksi perkara yang dibuktikan di persidangan.
Sementara itu, Jaksa KPK Erlangga Jayanegara mengatakan keterangan ahli dihadirkan untuk menjelaskan bentuk kesepakatan yang diduga terjadi dalam perkara Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.
“Intinya kesepakatan bisa juga dengan kesepakatan diam-diam atau dengan cara yang terjadi saat ini melalui komunikasi WhatsApp dan kode-kode. Apa yang dijelaskan oleh ahli tadi untuk menguatkan dakwaan,” ujar Erlangga.
Ia mengatakan perkembangan teknologi komunikasi membuat dugaan kesepakatan dalam perkara suap tidak selalu dilakukan melalui pertemuan secara langsung.
“Seperti yang disampaikan ahli tadi, kode-kode tertentu maupun komunikasi melalui aplikasi pesan dan telepon dapat digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Palembang. Keterangan ahli menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan jaksa dalam perkara yang menjerat Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.
(**)







