Indonesia Gelar Dialog Global Royalti Hak Cipta di Bali, Bahas Transparansi dan Dampak AI

Writer: - Senin, 5 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum akan menggelar Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7-9 Oktober 2026 untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital dan kecerdasan artifisial. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

BALI, Sumselupdate.com – Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era pada 7-9 Oktober 2026 di Bali. Forum yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ini membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Digitalisasi telah mengubah cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, hingga menghasilkan nilai ekonomi. Kehadiran layanan streaming dan berbagai platform konten digital membuka peluang baru bagi pencipta dan pemegang hak.

Read More

Namun, pemanfaatan karya yang semakin mudah melintasi batas negara juga menimbulkan tantangan dalam pengelolaan dan pendistribusian royalti. Perbedaan sistem pengelolaan, keterbatasan transparansi, serta belum optimalnya pertukaran data menjadi sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perkembangan pemanfaatan karya di ruang digital yang semakin tidak mengenal batas negara membutuhkan pendekatan kolaboratif antarnegara dan pemangku kepentingan.

Menurut dia, dialog tersebut menjadi kesempatan untuk memetakan berbagai persoalan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama dalam membangun tata kelola royalti lintas negara.

“Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan, terdapat tiga isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Ketiga isu tersebut dinilai saling berkaitan untuk memastikan informasi mengenai penggunaan karya, pengelolaan royalti, serta pertukaran data hak cipta dapat berjalan lebih efektif, termasuk dalam transaksi dan pemanfaatan karya lintas negara.

“Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan. Akuntabilitas memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah, sedangkan interoperabilitas mendukung pertukaran data dan informasi hak cipta secara lebih akurat,” kata Agung.

Dalam aspek transparansi, peserta akan membahas keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, hingga pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.

Sementara pada aspek akuntabilitas, pembahasan mencakup pengawasan terhadap sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang belum teralokasi, mekanisme audit, serta penyelesaian sengketa.

Adapun interoperabilitas akan diarahkan pada pembahasan standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data, serta kerja sama teknis antarnegara.

Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi salah satu perhatian dalam forum tersebut. Pembahasannya antara lain mencakup penelusuran asal-usul karya, atribusi, informasi hak, serta kebutuhan metadata untuk mendukung proses lisensi dan pemberian remunerasi kepada pemegang hak.

“Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait identifikasi karya, metadata, atribusi, dan lisensi. Forum ini diharapkan menghasilkan pertukaran praktik dan peluang kerja sama sukarela yang dapat ditindaklanjuti oleh para peserta,” ujar Agung.

Forum selama tiga hari tersebut akan melibatkan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), termasuk negara-negara dalam kelompok Latin American and Caribbean Countries, ASEAN, Central Asian, Caucasus and Eastern European Countries, Asia Pacific Group, serta African Union.

Selain itu, forum juga melibatkan organisasi antarpemerintah, organisasi manajemen kolektif atau Collective Management Organization (CMO/LMK) dari sejumlah negara seperti Singapura, Jepang, dan Tiongkok, pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis.

Para peserta akan bertukar pengalaman dan pandangan melalui sejumlah diskusi tematik mengenai pengelolaan royalti dan hak cipta dalam ekosistem digital.

Agung menegaskan, forum tersebut bukan merupakan forum negosiasi untuk menghasilkan aturan maupun komitmen hukum internasional yang mengikat.

Sebaliknya, hasil dialog akan dituangkan dalam Bali Chairs Summary yang merangkum pembahasan, titik temu, serta sejumlah isu yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Selain itu, forum akan menghasilkan Possible Pathways for Future Cooperation yang memuat kemungkinan kerja sama sukarela, antara lain dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, serta pengembangan interoperabilitas sistem.

Bagi Indonesia, forum tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam pengembangan tata kelola royalti hak cipta nasional.

Bagi pencipta, pemegang hak, dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman antarnegara diharapkan dapat mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat diverifikasi.

Dalam konteks global, dialog ini juga diharapkan membuka ruang kolaborasi dalam menghadapi tantangan pengelolaan hak cipta seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi digital dan penggunaan karya yang melintasi batas negara.

Informasi lebih lanjut mengenai tata kelola royalti hak cipta lintas negara dan penyelenggaraan forum dapat diakses melalui situs resmi Global Dialogue.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung mengatakan, dialog global tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan kerja sama dalam pengelolaan hak cipta lintas negara.

“Kanwil Kemenkum Babel mendukung upaya penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual yang memberikan kepastian hukum serta memastikan hak ekonomi pencipta dan pemegang Hak Cipta dapat terlindungi secara optimal, termasuk dalam pemanfaatan karya di tingkat internasional,” pungkas Johan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts