Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa M Alfarizi alias Fariz dengan pidana 10 tahun penjara dalam kasus pencurian sepeda motor disertai kekerasan di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dalam perkara tersebut, korban Aditya Saputra mengalami sejumlah luka setelah ditusuk menggunakan pisau saat berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/10/2026). Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP.
“Menyatakan terdakwa M Alfarizi alias Fariz bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 nomor polisi BG 4808 AEI dan handphone merek Redmi 9C,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam perkara tersebut, M Alfarizi disebut beraksi bersama Anton Hermawan yang menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah. Alfarizi disebut berperan merebut dan menarik gas sepeda motor korban, sedangkan Anton diduga menusuk korban menggunakan pisau.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BG 4808 AEI di kawasan Jalan Sentosa, Palembang.
Korban kemudian dihentikan Alfarizi bersama Anton. Kepada korban, Alfarizi disebut mengaku sepeda motornya sedang diperbaiki dan meminta diantar ke rumahnya di kawasan Jalan Panca Usaha, Palembang.
Merasa kasihan, korban kemudian memberikan tumpangan kepada keduanya.
Namun, saat tiba di Jalan Bungaran V, Anton disebut tiba-tiba mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanannya. Pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter dan bergagang plastik berwarna biru itu kemudian diarahkan ke bagian perut korban.
Anton juga disebut merangkul kepala korban dari belakang sambil mengancam agar korban menyerahkan sepeda motornya.
Korban yang menolak kemudian berusaha melakukan perlawanan. Dalam dakwaan, Anton disebut menusukkan pisau berulang kali hingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban, antara lain tangan, leher bagian depan dan belakang, pundak belakang, telinga kiri, mulut, lengan kiri serta bagian belakang tubuh.
Pada saat bersamaan, Alfarizi yang sebelumnya duduk di belakang korban turun dari sepeda motor. Ia kemudian disebut berusaha merebut stang kendaraan.
Ketika korban masih mempertahankan sepeda motornya, Alfarizi disebut memegang stang dari samping dan menarik gas. Akibatnya, korban dan Anton terjatuh bersama sepeda motor tersebut.
Setelah korban terjatuh, kedua terdakwa disebut membawa sepeda motor tersebut. Mereka juga mengambil telepon seluler milik korban berupa Redmi 9C berwarna kuning-oranye sebelum meninggalkan lokasi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa M Alfarizi kemudian memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman.
Perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(**)







