Pagaralam, Sumselupdate.com – Maraknya aksi balap liar yang melibatkan pelajar dan remaja menjadi perhatian SMA Negeri 1 Pagaralam.
Sekolah pun mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh siswa dan orang tua atau wali untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aktivitas yang berisiko membahayakan keselamatan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 420/2196/PP/SMAN-01/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh siswa serta orang tua atau wali siswa SMA Negeri 1 Pagaralam.
Kepala SMA Negeri 1 Pagaralam, Suniar, M.Pd., menegaskan seluruh siswa dilarang mengikuti, memfasilitasi maupun menonton aksi balap liar dalam bentuk apa pun.
“Seluruh siswa SMAN 1 Pagaralam dilarang keras untuk mengikuti, memfasilitasi, ataupun menonton balapan liar dalam bentuk apa pun,” tegas Suniar dalam surat imbauan tersebut.

Pihak sekolah menilai balap liar tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, siswa diminta tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Apabila terdapat siswa yang terbukti melanggar, pihak sekolah dapat memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku. Selain itu, pelanggaran di jalan raya juga dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekolah juga meminta orang tua atau wali meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada sore hari, malam hari dan akhir pekan.
Orang tua diharapkan mengetahui kegiatan anak di luar sekolah sehingga potensi keterlibatan pelajar dalam balap liar maupun aktivitas berisiko lainnya dapat dicegah sejak dini.
“Pihak sekolah berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Dan dukungan penuh dari orang tua/wali sangat kami harapkan guna menjaga masa depan mereka dari bahaya di jalan raya,” demikian imbauan Suniar.
Selain balap liar, sekolah turut mengingatkan orang tua mengenai penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar.
Mengingat sebagian siswa belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), orang tua diminta membatasi penggunaan kendaraan bermotor dan memastikan kendaraan hanya digunakan untuk keperluan yang diperlukan.
Surat imbauan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Kasat Lantas Polres Pagaralam, serta menjadi arsip sekolah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya SMA Negeri 1 Pagaralam bersama orang tua untuk menjaga siswa tetap berada dalam lingkungan yang aman dan tertib serta mencegah mereka terlibat dalam aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan.
(**)







