Curi Motor di Kost Pipa Reja Palembang, Syafrizal Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Writer: - Kamis, 1 Oktober 2026
Terdakwa Syafrizal menjalani persidangan kasus pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (1/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Syafrizal bin Asnawi Abdulla dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik penghuni indekos di kawasan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam persidangan, Kamis (1/10/2026).

Read More

Majelis hakim menyatakan Syafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan terdakwa Syafrizal bin Asnawi Abdulla bersalah melakukan tindak pidana pencurian, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Syafrizal dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Kasus tersebut bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah indekos di Jalan Supersemar, Lorong Kalpataru I, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Saat itu, Syafrizal datang ke tempat tinggal korban untuk meminta bantuan memindahkan barang-barang kontrakan. Setelah proses pindahan selesai, korban M Riko kemudian beristirahat di depan rumah sambil bermain game.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor milik korban tergeletak di lantai indekos.

Menurut dakwaan JPU, Syafrizal kemudian mengambil kunci kontak tersebut tanpa sepengetahuan korban. Kunci itu selanjutnya digunakan untuk menghidupkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 3329 AFI yang terparkir di halaman depan indekos.

Terdakwa kemudian membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

Saat baru keluar dari pagar indekos, korban sempat menegur terdakwa.

“Nak kemano, Kak?” tanya korban, yang kemudian dijawab terdakwa, “Bentar bae kok, nak jemput kawan.”

Namun, terdakwa tidak kembali ke lokasi dan sepeda motor korban dibawa pergi.

Dalam dakwaan JPU, sepeda motor tersebut kemudian dijual melalui seorang saksi bernama Femi. Femi selanjutnya menghubungi Dodi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sepeda motor milik korban kemudian dijual oleh Dodi kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya dengan harga Rp4 juta.

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelarian Syafrizal akhirnya terhenti setelah korban mengenalinya ketika sedang bekerja sebagai juru parkir di kawasan KM 14 Palembang-Betung.

Korban kemudian mengamankan Syafrizal dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, Syafrizal dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts