Bobol SMP Muhammadiyah 3 Palembang, Buruh Ditangkap Polisi

Writer: - Kamis, 1 Oktober 2026
Pria inisial AP, pelaku pencurian di SMP Muhammadiyah 3 Palembang, saat berada di Polsek Plaju, Kamis (1/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lingkungan SMP Muhammadiyah 3 Palembang, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju.

Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi I 2026 tersebut, polisi mengamankan seorang buruh berinisial AP (29).

Read More

AP ditangkap petugas pada Jumat (25/9/2026) pagi setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi di sekolah tersebut.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi tersebut baru diketahui pihak sekolah sekitar pukul 07.30 WIB ketika seorang saksi tiba di sekolah.

Saat itu, saksi mendapati terali jendela ruang guru dalam kondisi rusak dan terlepas. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi ruang guru diketahui berantakan. Sejumlah barang inventaris sekolah juga dilaporkan hilang.

Barang yang hilang di antaranya satu unit televisi 19 inci merek Animax, perangkat perekam CCTV berupa DVR, hard disk dan power supply merek Hilux, serta uang tunai Rp400 ribu.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Plaju Palembang.

“Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Plaju melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada AP sebagai salah satu terduga pelaku,” ujar Kapolsek Plaju Palembang AKP Sutioso melalui Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/10/2026) siang.

Setelah mengetahui keberadaan AP, petugas kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (25/9/2026) pagi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui keterlibatannya dalam pencurian di SMP Muhammadiyah 3 Palembang. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan AP bersama seorang pria berinisial K.

“Pelaku saat ini telah berada di Polsek Plaju, rekan pelaku inisial K masih dalam pengejaran. Kami menyita satu unit televisi 19 inci merek Animax warna hitam dan satu unit power supply merek Hilux sebagai barang bukti,” kata Ipda Feby.

Atas perkara tersebut, AP disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap K yang disebut terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts