Palembang, Sumselupdate.com – Setelah hampir dua tahun berlalu, kasus perampokan di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Jakabaring, Palembang, kembali menemui titik terang.
Tim Opsnal Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Muhamad Zainuri (31), warga Jalan Silaberanti Ujung, Kecamatan Jakabaring, Palembang, yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
Zainuri diamankan dalam Operasi Sikat Musi I 2026 pada Sabtu (26/9/2026). Dalam perkara ini, ia diduga terlibat bersama seorang rekannya, Dino (40), yang sebelumnya telah diamankan polisi dalam perkara serupa.
Peristiwa perampokan itu terjadi di sebuah warnet di Jalan Opi Raya V, Kecamatan Jakabaring, pada Oktober 2024.
Saat kejadian, pemilik warnet sedang membersihkan tempat usahanya pada dini hari. Dua orang yang diduga sebagai pelaku kemudian masuk secara paksa ke dalam lokasi tersebut.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan. Korban disebut sempat diikat dan mulutnya dibekap.
Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku diduga menyerang menggunakan gunting hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan jahitan.
Setelah melukai korban, kedua pelaku kemudian mengambil uang dari laci usaha. Uang yang dibawa kabur disebut sekitar Rp200 ribu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, tim opsnal akhirnya mengamankan Zainuri di kediamannya pada Sabtu (26/9/2026).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, dalam penangkapan tersebut penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban, rekaman video kejadian serta pakaian korban yang berkaitan dengan perkara,” kata Johannes.
Atas perkara tersebut, Zainuri diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal sebagaimana disangkakan penyidik terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
(**)







