Pagaralam,Sumselupdate.com — Perubahan arah anggaran Kota Pagaralam untuk Tahun Anggaran 2026 memasuki babak penting.
DPRD bersama Pemerintah Kota Pagaralam menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 melalui Rapat Paripurna X Sidang Ke-5, Senin (21/9/2026).
Kesepakatan tersebut bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus penganggaran daerah.
Di balik perubahan KUA dan PPAS, terdapat proses penyesuaian kembali terhadap arah kebijakan dan prioritas belanja daerah agar pelaksanaan program pembangunan tetap berada pada jalur yang telah disepakati bersama.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pagaralam Hj. Dessy Siska, didampingi Ketua DPRD Hj. Jenni Shandiyah dan Wakil Ketua II H. Syahrol Efendy.
Hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansah, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Pagaralam Hj. Jenni Shandiyah mengatakan, pembahasan perubahan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pembangunan.
Menurut Jenni, proses pembahasan dilakukan melalui tahapan yang melibatkan alat kelengkapan DPRD bersama pemerintah daerah sebelum akhirnya memasuki tahap penyepakatan.
“Perubahan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan dan prioritas anggaran daerah. Yang terpenting, setiap perubahan tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kota Pagaralam,” ujar Jenni Shandiyah.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pagaralam menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Setelah itu, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya sebagai bagian dari proses politik anggaran sebelum dokumen perubahan tersebut disepakati bersama.
Tahapan itu menunjukkan bahwa perubahan APBD tidak berdiri sendiri. Kebijakan anggaran harus melalui pembahasan antara legislatif dan eksekutif, dengan mempertimbangkan arah kebijakan, kemampuan keuangan daerah serta prioritas program yang akan dijalankan.
Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansah yang hadir bersama Ketua DPRD Jenni Shandiyah menyambut penyepakatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pembangunan.
“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam penyesuaian kebijakan anggaran Pemerintah Kota Pagaralam. Pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab yang sama agar anggaran yang telah disepakati dapat diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ludi.
Setelah laporan Banggar dan penyampaian pendapat akhir fraksi, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Wali Kota Pagaralam.
Penandatanganan tersebut menjadi penanda bahwa proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah mencapai titik kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Selanjutnya, Wali Kota Pagaralam menyampaikan sambutan sebelum rapat ditutup oleh Ketua DPRD Kota Pagaralam.
Bagi DPRD dan Pemkot Pagaralam, penyepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi pijakan lanjutan menuju tahapan penganggaran berikutnya.
Tantangannya bukan berhenti pada kesepakatan dokumen, melainkan memastikan arah kebijakan yang telah disusun benar-benar diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran secara efektif.
Ketua DPRD Jenni menegaskan, fungsi pengawasan DPRD akan tetap berjalan seiring dengan pelaksanaan kebijakan anggaran yang telah disepakati.
“Setelah kesepakatan ini, tentu yang menjadi perhatian adalah bagaimana pelaksanaannya di lapangan. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna X Sidang Ke-5, perubahan arah kebijakan dan prioritas anggaran Kota Pagaralam 2026 telah mendapatkan landasan kesepakatan politik antara DPRD dan pemerintah daerah.
Kini, perhatian bergeser dari meja pembahasan menuju tahap pelaksanaan—ketika angka-angka dalam dokumen anggaran harus diterjemahkan menjadi program, pelayanan publik dan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
Kalau ingin, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dan kritis, dengan fokus pada pertanggungjawaban DPRD dan Pemkot terhadap penggunaan anggaran setelah perubahan KUA-PPAS disepakati.(**)







