Palembang, Sumselupdate.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian bersama jajaran mengikuti dialog interaktif ‘PASTI Ada Solusi’ bersama Menteri Hukum secara virtual, Jumat (18/9).
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bulan Mahardika Subekti, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Benni Rizky, serta jajaran pegawai terkait di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel. Kegiatan dipusatkan secara luring di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Surabaya, dan diikuti jajaran Kemenkum di seluruh Indonesia secara daring.
Dialog “PASTI Ada Solusi” menjadi ruang untuk membahas berbagai dinamika dan kendala pelayanan hukum yang dihadapi jajaran di daerah. Pada edisi kali ini, pembahasan difokuskan pada sejumlah isu di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), meliputi layanan kewarganegaraan, legalitas badan hukum, serta pengawasan dan tata kelola kenotariatan.
Forum tersebut juga menjadi sarana bagi jajaran Kemenkum di daerah untuk memperoleh arahan langsung terkait penyelesaian berbagai persoalan pelayanan. Pembahasan diharapkan dapat menyamakan pemahaman terhadap kebijakan sekaligus mendukung penerapan solusi yang sesuai dengan ketentuan.
Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam dialog tersebut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan dan pelaksanaan pelayanan hukum di daerah. Arahan yang disampaikan dalam forum menjadi bahan tindak lanjut bagi jajaran dalam menangani berbagai kendala, khususnya pada layanan AHU dan kenotariatan.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Matangkan Pemeriksaan Substantif Kain Songket Palembang
“Melalui forum ini, kami dapat memperoleh arahan secara langsung sekaligus menyamakan langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan hukum di daerah. Hasil pembahasan akan menjadi bahan tindak lanjut agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian,” ujar Maju Amintas Siburian.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sumsel Ambil Sumpah dan Lantik Notaris Pengganti di Kota Palembang
Kanwil Kemenkum Sumsel selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai kewenangan dan kebutuhan di daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin responsif, tepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. (**)











