Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kota Palembang dan MPIG Songket Palembang mematangkan persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Kain Songket Palembang. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Musi Bapperida Kota Palembang, Jumat (18/9).
Rapat dihadiri Kepala Bidang Inovasi beserta jajaran, Ketua MPIG Songket Palembang dan anggota, OPD terkait, serta tim Kanwil Kemenkum Sumsel. Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis pemeriksaan, termasuk kesesuaian karakteristik dan proses produksi Kain Songket Palembang dengan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
Kepala Bidang Inovasi Kapiatul Ahliah menyampaikan bahwa persiapan yang matang diperlukan agar pemeriksaan substantif dapat berjalan sesuai tahapan. Pemeriksaan lapangan nantinya akan dikoordinasikan bersama MPIG Songket Palembang dengan menyiapkan lokasi yang menggambarkan proses pembuatan songket.
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel Yulkhaidir menjelaskan, tim ahli Indikasi Geografis akan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang berkaitan dengan proses produksi Kain Songket Palembang.
Pemeriksaan tersebut akan mencakup penelusuran tahapan pembuatan songket dan aspek karakteristik produk sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan. MPIG Songket Palembang juga akan melakukan koordinasi internal untuk memastikan kesiapan lokasi dan kebutuhan pemeriksaan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sumsel Ambil Sumpah dan Lantik Notaris Pengganti di Kota Palembang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian mengatakan, proses menuju pendaftaran Indikasi Geografis Kain Songket Palembang merupakan langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari potensi dan budaya daerah.
“Kanwil Kemenkum Sumsel terus mendorong sinergi bersama pemerintah daerah, MPIG, dan seluruh pihak terkait agar setiap tahapan dapat dipersiapkan dengan baik. Perlindungan Indikasi Geografis diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung nilai dan keberlanjutan Kain Songket Palembang sebagai kekayaan daerah,” ujar Maju Amintas Siburian.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sumsel Lantik Lima Pejabat Fungsional, Dorong Penguatan Kualitas Regulasi
Melalui persiapan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Pemerintah Kota Palembang dan MPIG Songket Palembang berkomitmen memastikan pemeriksaan substantif berjalan optimal sebagai bagian dari proses pendaftaran Kain Songket Palembang sebagai Indikasi Geografis. (**)











