Diknas Sumsel Antisipasi Kabut Asap Sejak Agustus, Jam Belajar dan PJJ Disesuaikan dengan ISPU

Writer: - Rabu, 9 September 2026
Gedung Dinas Pendidikan Sumatera Selatan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) telah melakukan langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap dan memburuknya kualitas udara sejak pertengahan Agustus 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan serta seluruh warga satuan pendidikan di tengah meningkatnya ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Read More

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Mondyaboni, mengatakan langkah antisipasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di masing-masing kabupaten/kota.

Salah satunya melalui penyesuaian jam belajar serta penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada jenjang SMA, SMK dan SLB, baik negeri maupun swasta.

“Langkah antisipasi sudah kami lakukan sejak pertengahan Agustus. Penyesuaian jam belajar dan pembelajaran jarak jauh sudah berlangsung di SMA, SMK dan SLB sesuai kondisi ISPU di masing-masing kabupaten/kota,” jelas Mondyaboni.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan baru diterapkan ketika kondisi kabut asap memburuk. Disdik Sumsel telah meminta sekolah melakukan kewaspadaan dan menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 800/10830/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026.

Melalui surat edaran itu, satuan pendidikan diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara. Sekolah dapat melakukan penyesuaian jam belajar dan, apabila diperlukan, menerapkan pembelajaran daring sampai kondisi udara dinilai membaik.

Sekolah juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, seperti olahraga, kegiatan praktik, upacara, apel dan kegiatan lainnya apabila kualitas udara tidak mendukung.

Warga satuan pendidikan juga diimbau menggunakan masker yang sesuai dan terpasang dengan baik ketika harus beraktivitas di luar ruangan dalam kondisi udara berasap atau berdebu.

“Prinsipnya, kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan serta seluruh warga sekolah menjadi perhatian utama. Sekolah memiliki ruang untuk menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan kondisi daerah, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan,” ujarnya.

Selain itu, sekolah diminta memastikan ketersediaan air minum yang cukup serta mengimbau peserta didik menjaga kondisi tubuh melalui pola hidup bersih dan sehat.

Disdik Sumsel juga mengingatkan sekolah agar memberikan penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami keluhan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, mata perih, sakit kepala, pusing maupun keluhan lainnya.

Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta didik diarahkan mendapatkan pelayanan kesehatan dan orang tua atau wali segera diinformasikan.

Tindak Lanjut SE Mendikdasmen

Langkah antisipasi tersebut kemudian diperkuat dengan tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Disdik Sumsel menindaklanjuti surat edaran tersebut melalui Surat Edaran Nomor 800/21298/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta se-Sumatera Selatan.

Dalam SE Mendikdasmen tersebut ditegaskan bahwa gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara.

Penetapan moda pembelajaran didasarkan pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian di tingkat kabupaten/kota yang bersumber dari informasi resmi pemerintah, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Satuan pendidikan juga diarahkan memantau kualitas udara sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari, serta mencatat hasil pemantauan tersebut.

Apabila suatu wilayah belum memiliki stasiun pemantau kualitas udara, sekolah dapat menggunakan nilai ISPU dari kabupaten/kota terdekat dengan mempertimbangkan hasil pengamatan visual terhadap jarak pandang.

Dalam hal terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber resmi untuk wilayah dan waktu yang sama, digunakan nilai dengan kategori paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan sesuai prinsip kehati-hatian.

Untuk jenjang SMA, SMK dan SLB, kewenangan perubahan moda pembelajaran berada pada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

Perubahan moda pembelajaran dapat diberlakukan pada lingkup provinsi, kabupaten/kota dan/atau kecamatan terdampak sesuai kondisi kualitas udara.

SE tersebut juga memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk mengambil langkah pengamanan segera apabila kualitas udara memburuk secara mendadak sementara keputusan dari pejabat berwenang belum diterbitkan.

Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan peserta didik lebih awal atau pengalihan pembelajaran menjadi PJJ. Keputusan tersebut selanjutnya wajib dilaporkan kepada dinas pendidikan paling lambat 1×24 jam.

Perubahan moda pembelajaran ditetapkan paling lama tiga hari dan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU.

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka juga tidak dimaknai sebagai libur. Peserta didik tetap memiliki hak untuk memperoleh layanan pembelajaran.

PJJ Disesuaikan Kondisi Daerah

Dalam pelaksanaannya, PJJ dapat dilakukan secara daring, luring atau kombinasi keduanya dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet serta perangkat yang dimiliki peserta didik.

Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik dan/atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas maupun penugasan berbasis rumah.

Karena kondisi kualitas udara tidak sama di setiap wilayah, Disdik Sumsel mengarahkan satuan pendidikan untuk terus mengecek kategori ISPU melalui sumber resmi pemerintah.

Salah satunya melalui situs informasi ISPU Kementerian Lingkungan Hidup di https://ispu.kemenlh.go.id.

Dengan demikian, penetapan penyesuaian pembelajaran tatap muka maupun PJJ tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada perkembangan ISPU masing-masing kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

“Evaluasi terus dilakukan. Sekolah kami minta responsif terhadap kondisi ISPU di daerahnya dan mengikuti informasi resmi pemerintah. Jika kondisi udara membaik, pembelajaran dapat kembali berjalan seperti biasa. Sebaliknya, jika kualitas udara memburuk, penyesuaian pembelajaran dapat dilakukan untuk melindungi kesehatan warga sekolah,” tegas Mondyaboni.

Kebijakan kewaspadaan dan langkah antisipasi tersebut akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap di wilayah Sumatera Selatan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts