Palembang, Sumselupdate.com – Upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang berbasis merit sistem dan proporsional terus dimatangkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan.
Melalui koordinasi terpadu bersama Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, jajaran kantor wilayah menyelenggarakan kegiatan Verifikasi, Validasi, dan Wawancara Analisis Jabatan (Anjab) serta Analisis Beban Kerja (ABK) bagi Jabatan Fungsional di Ruang Rapat Ogan, Rabu (9/9).
Agenda krusial penataan aparatur ini dihadiri oleh perwakilan pemangku dari masing-masing rumpun jabatan fungsional di lingkungan kantor wilayah. Pelaksanaan verifikasi dan wawancara mendalam ini didasari atas evaluasi penginputan data pada aplikasi ABK, yang menunjukkan adanya disparitas cukup signifikan antara proyeksi kebutuhan ideal organisasi dan ketersediaan riil pegawai di lapangan saat ini.
Guna memastikan perhitungan selaras dengan kebutuhan nyata organisasi, tim penilai melakukan uji petik serta validasi faktual atas butir kegiatan harian pegawai. Penilaian pada setiap komponen beban kerja diwajibkan menyertakan data dukung sahih yang dapat diverifikasi melalui tautan resmi.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya akurasi data Anjab dan ABK sebagai peta jalan pembinaan karier aparatur di wilayah.
“Verifikasi dan wawancara ini merupakan instrumen dasar yang sangat fundamental dalam memotret postur kerja organisasi kita secara nyata. Melalui validasi berbasis bukti dukung ini, disparitas kebutuhan pegawai dapat diurai secara objektif. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi pijakan resmi dalam penetapan kebijakan penataan, pemerataan distribusi formasi, serta pemenuhan kebutuhan ASN di jajaran Kemenkum Sumsel agar ke depan terisi secara tepat sasaran, efektif, dan profesional dalam menopang kinerja layanan publik,” tegas Maju Amintas Siburian.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sumsel Berikan Penghargaan kepada Tiga Pegawai Teladan
Kegiatan wawancara berlangsung konstruktif. Seluruh hasil telaah faktual ini selanjutnya dihimpun sebagai dokumen pertimbangan strategis kementerian dalam memformulasikan peta kebutuhan pegawai yang akuntabel. (**)











