Pagaralam, Sumselupdate.com — Ketika warga Kota Pagaralam harus berkeliling dari satu tempat ke tempat lain demi mendapatkan LPG 3 kilogram untuk memasak, muncul informasi yang memantik pertanyaan lebih besar: apakah sebagian gas bersubsidi yang seharusnya memenuhi kebutuhan masyarakat Pagaralam justru mengalir ke wilayah lain, termasuk Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat?
Persoalan ini menjadi semakin serius karena LPG 3 kg di Pagaralam dilaporkan dapat mencapai Rp45.000 per tabung di tingkat konsumen.
Di satu sisi masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan gas, sementara di sisi lain muncul dugaan LPG bersubsidi beredar secara masif di wilayah Jarai melalui pengecer keliling.
Informasi tersebut kini mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya. Lembaga perlindungan konsumen itu meminta Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah tidak sekadar memeriksa harga di tingkat pengecer, tetapi membongkar rantai distribusi LPG 3 kg dari hulu hingga hilir.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menuduh pihak tertentu. Namun, informasi mengenai dugaan pergerakan LPG 3 kg dari Pagaralam menuju Jarai dinilai terlalu penting untuk dibiarkan tanpa verifikasi.
“Ketika warga Pagaralam kesulitan mendapatkan gas dan harga mencapai Rp45 ribu, sementara muncul informasi LPG bersubsidi mengalir ke wilayah lain, pertanyaannya sederhana: gas yang dialokasikan untuk masyarakat Pagaralam sebenarnya mengalir ke mana?” kata Sanderson, Kamis (3/9/2026).
Bagi YLKI, persoalan LPG 3 kg bukan hanya mengenai mahalnya harga yang harus dibayar masyarakat. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni apakah distribusi barang bersubsidi tersebut telah sampai kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.
Sebab, ketika konsumen di wilayah yang membutuhkan justru kesulitan memperoleh LPG, sementara stok diduga bergerak ke daerah lain, maka jalur distribusi perlu dipastikan kembali.
Karena itu, YLKI Lahat Raya meminta dilakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh.
Pemeriksaan, kata Sanderson, semestinya dimulai dari alokasi LPG, agen, pangkalan, jumlah pengiriman, penjualan, stok, hingga tujuan akhir tabung LPG 3 kg.
Termasuk, menelusuri LPG 3 kg yang beredar di Kecamatan Jarai.
Apakah gas tersebut memang berasal dari jaringan distribusi Kabupaten Lahat, atau terdapat LPG yang berasal dari wilayah Kota Pagaralam?
“Jangan hanya memeriksa harga di tingkat pengecer. Rantai distribusinya harus diperiksa dari hulu sampai hilir. Kalau ada LPG yang keluar dari wilayah alokasi, harus diketahui siapa yang mengirim, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan siapa penerimanya,” tegas Sanderson.
Menurut dia, pencocokan data menjadi penting untuk menjawab apakah fenomena yang terjadi merupakan persoalan distribusi biasa atau terdapat penyimpangan dalam penyaluran LPG bersubsidi.
Dugaan Aliran Pagaralam–Jarai Harus Dibuktikan
YLKI menilai informasi mengenai LPG 3 kg yang diduga berasal dari Pagaralam dan beredar di Jarai tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan.
Namun, justru karena terdapat dua kondisi yang berlawanan—kelangkaan di Pagaralam dan dugaan peredaran LPG bersubsidi di wilayah lain—maka klarifikasi berbasis data diperlukan.
Jika nantinya ditemukan bahwa LPG dari jaringan distribusi Pagaralam memang secara rutin dialihkan menuju Jarai, pemerintah perlu menjelaskan apakah distribusi tersebut sesuai ketentuan dan apakah volume yang keluar dari wilayah tersebut telah diperhitungkan terhadap kebutuhan masyarakat Pagaralam.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, YLKI meminta Pertamina dan pemerintah memberikan penjelasan berdasarkan hasil penelusuran. Dengan demikian, masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi.
“Yang dirugikan jangan sampai selalu konsumen. LPG 3 kg adalah barang bersubsidi. Ketika masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkannya, maka distribusinya harus dibuka dan diawasi secara transparan,” ujar Sanderson.
Informasi mengenai dugaan peredaran LPG tersebut juga diperkuat oleh keterangan salah satu pihak yang mengaku sebagai perwakilan agen gas 3 kg di Kabupaten Lahat. Sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia membenarkan adanya persoalan terkait peredaran LPG 3 kg yang disebut terjadi hampir setiap hari dan menurutnya turut merugikan pihak dalam jaringan distribusi resmi.
Keterangan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pencocokan dengan data resmi distribusi Pertamina maupun pemerintah.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan menyeluruh. Sebab, tanpa pencocokan antara data resmi dan kondisi di lapangan, sulit memastikan dari mana sebenarnya LPG 3 kg yang beredar di Jarai berasal.
YLKI Siapkan Permintaan Investigasi
YLKI Lahat Raya menyatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan permintaan resmi kepada Pemerintah Kota Pagaralam, Pemerintah Kabupaten Lahat, Kepolisian, Pertamina Patra Niaga dan pihak terkait lainnya.
Permintaan itu diarahkan pada investigasi serta penelusuran distribusi LPG 3 kg, khususnya jalur yang diduga menghubungkan Pagaralam dengan Jarai.
Bagi YLKI, pemeriksaan tersebut bukan semata untuk mencari pihak yang harus disalahkan. Yang lebih penting adalah memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Di tengah warga Pagaralam yang harus berkeliling mencari gas untuk kebutuhan rumah tangga, pertanyaan tentang keberadaan LPG bersubsidi akhirnya bukan lagi sekadar soal harga.
Pertanyaan utamanya kini adalah: ketika warga Pagaralam kesulitan mendapatkan LPG 3 kg, ke mana sebenarnya gas bersubsidi itu mengalir?
Sanderson menegaskan, jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan melalui data distribusi dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan.
“Kita tidak ingin menuduh siapa pun. Kita hanya ingin distribusi LPG bersubsidi ini terang. Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan dengan data. Tetapi kalau ada kebocoran distribusi, harus segera dihentikan karena masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” pungkas Sanderson.(**)











