Kemenkum Sumsel Edukasi Warga Kuto Batu tentang Sengketa Tanah dan Ketertiban Umum

Writer: - Sabtu, 29 Agustus 2026
Edukasi hukum menyasar masyarakat Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, dengan mengangkat tema “Sengketa Tanah dan Gangguan terhadap Ketertiban Umum.” (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat kesadaran dan budaya hukum masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum. Kali ini, edukasi hukum menyasar masyarakat Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, dengan mengangkat tema “Sengketa Tanah dan Gangguan terhadap Ketertiban Umum.”

Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan Monitoring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan pembuatan video mediasi di Posbankum Kelurahan Kuto Batu. Kegiatan dihadiri Lurah Kuto Batu Kalsum beserta jajaran, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum IKADIN Sumsel Muhammad Daud, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Paralegal Posbankum, serta Forum RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader PKK dan warga Kelurahan Kuto Batu.

Read More

Lurah Kuto Batu menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumsel dan YLBH IKADIN Sumsel yang telah memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman hukum sangat penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, khususnya dalam persoalan pertanahan serta menjaga ketertiban di lingkungan.

“Penyuluhan ini sangat penting agar warga memahami hak dan kewajibannya di bidang pertanahan maupun aturan terkait ketertiban umum,” ujarnya.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Selvintrin (29/8) menyampaikan, bahwa materi mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 234 sampai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disampaikan, menjelaskan sejumlah bentuk perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, di antaranya penyelenggaraan pawai dan demonstrasi, memasuki rumah atau pekarangan orang lain, melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, penyiaran atau penyebarluasan berita bohong (hoax), gangguan terhadap ketenteraman lingkungan, hingga gangguan terhadap pemakaman jenazah. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan dan sanksi hukum atas pelanggaran tersebut.

Baca juga: Kemenkum Sumsel Edukasi Warga Kuto Batu tentang Sengketa Tanah dan Ketertiban Umum

Sementara itu, materi mengenai Sengketa Tanah disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Asnedi. Ia menguraikan berbagai penyebab terjadinya sengketa tanah, penggolongan kasus pertanahan, mekanisme penyelesaian, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya sengketa.

Materi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diperkenalkan dengan empat layanan hukum yang tersedia di Posbankum Desa/Kelurahan, sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh akses bantuan dan informasi hukum secara lebih mudah.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Warga aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan persoalan yang berkaitan dengan pertanahan maupun ketertiban lingkungan. Diskusi berlangsung interaktif bersama para narasumber dan Ketua YLBH IKADIN Sumsel, Muhammad Daud, S.H., M.H.

Baca juga: Kemenkum Sumsel Buka Loket Apostille Fast-Track, Percepat Layanan Sertifikasi Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri

Untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan post assessment. Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk mengukur efektivitas penyuluhan sekaligus memastikan informasi hukum yang diberikan dapat dipahami oleh masyarakat.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan monitoring Posbankum Kelurahan Kuto Batu serta pembuatan video mediasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memperkuat keberadaan Posbankum sebagai wadah penyelesaian permasalahan hukum masyarakat secara sederhana, cepat, dan mengedepankan musyawarah.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap masyarakat semakin sadar hukum, mampu mencegah terjadinya sengketa, serta dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan diharapkan semakin mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, serta berkeadilan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts