Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pengusaha properti di Palembang, FY, dibuat bingung setelah townhouse yang dibelinya secara tunai dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) justru digugat oleh seseorang yang mengklaim telah membeli objek tersebut lebih dahulu.
FY menjadi turut tergugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan perempuan berinisial TA di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.
Dalam perkara tersebut, pengembang townhouse Sintia Regency tercatat sebagai tergugat I, sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang sebagai tergugat II. FY sendiri menjadi turut tergugat II.
Persoalan tersebut terungkap setelah FY melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti memenuhi panggilan mediasi yang digelar PN Klas IA Palembang, Kamis (27/8/2026).
Kuasa hukum FY, Indah Novel Suwa, S.H., M.M., M.Si., mengatakan kliennya merupakan salah satu pemilik townhouse di kompleks tersebut.
Menurutnya, sejak awal pembelian, kliennya telah melakukan pengecekan terhadap objek yang akan dibeli hingga proses penerbitan SHM.
“Klien kami ini satu di antara pemilik townhouse di kompleks tersebut yang digugat. Padahal sejak awal klien kami saat membeli telah mengecek bahwa objek tersebut clear and clean, sehingga sekarang sudah terbit SHM,” ujar Novel Suwa usai mediasi.
Sudah Dicek Sebelum SHM Terbit
Novel menjelaskan, proses pembelian townhouse oleh FY dilakukan secara tunai. Sebelum transaksi dan penerbitan SHM, objek tersebut disebut telah melalui proses pengecekan.
Ia mengatakan, saat proses tersebut berlangsung tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau mengklaim memiliki hak atas rumah yang dibeli kliennya.
“Mulai dari pembayaran, pengecekan lokasi hingga proses penerbitan SHM, tidak ada yang mengklaim objek tersebut. Karena itu SHM kemudian diterbitkan,” katanya.
Namun, sekitar lima bulan setelah SHM terbit, muncul TA yang mengklaim sebagai pembeli pertama townhouse tersebut.
TA disebut memiliki bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat antara dirinya dengan perusahaan pengembang townhouse tersebut.
Kondisi itu kemudian menjadi persoalan karena terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki dasar transaksi atas objek yang sama.
“Yang kami pertanyakan, atas dasar apa developer menjual rumah yang ternyata sudah ada pembeli sebelumnya, sementara klien kami membeli secara tunai dan telah mendapatkan SHM,” tegas Novel.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Pidana
Atas munculnya sengketa tersebut, pihak FY menyatakan akan mengikuti proses hukum perdata yang saat ini berjalan di PN Klas IA Palembang.
Namun, kuasa hukum FY juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam proses transaksi atau penerbitan dokumen terkait objek tersebut.
“Kita juga sudah merencanakan bakal membawa masalah ini ke polisi nantinya,” ujar Novel.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum di PN Klas IA Palembang dan telah memasuki tahapan mediasi.
Sementara itu, terkait adanya klaim kepemilikan berdasarkan AJB dari pihak TA, kebenaran serta kekuatan hukum masing-masing dokumen akan menjadi bagian yang diuji dalam proses penyelesaian perkara.
(**)











