Hadapi Kemarau 2026, Pemkot Palembang Larang Bakar Sampah hingga Gelar Kegiatan di Ruang Terbuka

Writer: - Kamis, 27 Agustus 2026
Kondisi udara berkabut asap menyelimuti kawasan Kota Palembang di tengah musim kemarau 2026. Pemkot Palembang meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi dampak karhutla, kekeringan, dan memburuknya kualitas udara. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau 2026 yang berpotensi memicu sejumlah bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan hingga memburuknya kualitas udara.

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau yang ditandatangani Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

Read More

Surat edaran tersebut menjadi tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2026 serta prediksi Badan Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan yang memperkirakan musim kemarau di Palembang mulai berlangsung sejak awal Juni 2026.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah, camat dan lurah diminta meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah mitigasi di wilayah masing-masing.

Masyarakat juga diminta berperan aktif mencegah munculnya titik api dan mengantisipasi dampak buruk asap terhadap kesehatan.

Kegiatan di Ruang Terbuka Dibatasi

Salah satu langkah antisipasi yang ditetapkan Pemkot Palembang adalah meniadakan sejumlah kegiatan yang berpotensi melibatkan banyak orang di ruang terbuka selama musim kemarau.

Kebijakan tersebut antara lain berlaku untuk apel seluruh perangkat daerah serta kegiatan upacara di lingkungan Dinas Pendidikan, mulai tingkat TK, SD hingga SMP.

Pembatasan aktivitas di ruang terbuka dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap paparan udara yang berpotensi memburuk akibat asap karhutla.

Pemkot Palembang juga mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak mendesak.

Bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker medis, pakaian tertutup berlengan panjang dan kacamata dianjurkan untuk mengurangi risiko paparan asap.

Warga Dilarang Bakar Sampah dan Lahan

Larangan pembakaran juga kembali ditegaskan Pemkot Palembang.

Masyarakat dilarang membakar sampah, lahan, kebun maupun material lain yang berpotensi menjadi sumber api.

Aktivitas merokok dan membakar sampah di lingkungan permukiman juga diminta dihentikan karena dapat memperburuk kualitas udara sekaligus meningkatkan risiko kebakaran.

“Kegiatan ini berpotensi memperparah kualitas udara dan memicu karhutla,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.

Selain mencegah munculnya titik api, masyarakat diminta menjaga kondisi rumah agar asap dari luar tidak mudah masuk.

Warga dianjurkan menutup pintu, jendela serta celah ventilasi ketika kondisi udara di luar memburuk.

Masyarakat juga diminta menggunakan air bersih secara bijak serta memastikan peralatan yang berkaitan dengan listrik maupun api dalam kondisi aman.

Warga Diminta Waspadai Gangguan Pernapasan

Pada aspek kesehatan, warga yang mengalami gangguan pernapasan berat diminta segera mendatangi Puskesmas terdekat.

Pemkot Palembang juga telah menyiagakan Tim Gerak Cepat (TGC) di setiap kecamatan dan Puskesmas untuk mendukung penanganan kondisi darurat.

Kesiapsiagaan juga diperkuat dengan melibatkan 11 instansi terkait.

Sejumlah instansi yang diminta meningkatkan kesiapan antara lain Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Satpol PP hingga Perumda Tirta Musi.

Camat dan Lurah Diminta Aktif Edukasi Warga

Camat dan lurah tidak hanya diminta melakukan pemantauan kondisi wilayah, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi tersebut mencakup bahaya karhutla, pencegahan munculnya titik api serta langkah mitigasi yang perlu dilakukan masyarakat selama musim kemarau.

Pemkot menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kebakaran dan mengurangi dampak buruk kualitas udara.

Lapor Karhutla Melalui Call Centre 112

Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat segera melaporkan kejadian melalui Call Centre 112.

Layanan tersebut dapat digunakan secara gratis untuk melaporkan kebakaran lahan, kebakaran permukiman, kekeringan maupun kejadian bencana lainnya.

Pemkot Palembang berharap penerapan 16 poin imbauan dalam surat edaran tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan seluruh lapisan masyarakat.

Kesiapsiagaan pemerintah bersama masyarakat diharapkan mampu menekan risiko bencana selama musim kemarau, sekaligus mencegah meluasnya kebakaran dan munculnya kabut asap di Kota Palembang.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts