Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun penjara terhadap enam terdakwa perkara korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagaralam, Tahun Anggaran 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/8/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH, MH.
Enam terdakwa yang divonis masing-masing 2 tahun penjara yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian dan Arif Munandar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang didasarkan pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda dengan nominal berbeda kepada para terdakwa, yakni Rp50 juta, Rp30 juta dan Rp20 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa dikenakan pidana kurungan pengganti dengan masa berbeda, mulai 40 hingga 60 hari.
Usai mendengarkan putusan, keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
Sikap yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pagaralam yang juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Tuntutan JPU Lebih Berat
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp250 juta dengan subsidair 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Selain pidana pokok, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp532.955.440,86.
Khusus terdakwa Aris Suwandi, JPU menyebut yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp113.755.440,86 kepada penyidik.
Uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, sisa kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Aris dinyatakan nihil.
Proyek Jalan Tak Sesuai Spesifikasi
Perkara korupsi tersebut bermula dari pelaksanaan proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagaralam, Tahun Anggaran 2023.
Dalam proses penyidikan dan persidangan, proyek tersebut diketahui diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, mutu beton yang digunakan dalam proyek tersebut ditemukan berada di bawah standar yang ditetapkan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari temuan dalam perkara yang menjerat keenam terdakwa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp532.955.440,86.
Dengan adanya putusan tersebut, keenam terdakwa kini harus menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan majelis hakim, setelah sebelumnya perkara mereka bergulir dalam proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
(**)











