Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Community of Practice bertajuk ‘Memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual’, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti jajaran Kementerian Hukum dan menghadirkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, sebagai keynote speaker, Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, serta Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, sebagai narasumber.
Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto. Kegiatan turut diikuti JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Analis Hukum Ahli Muda, serta Analis Hukum Ahli Pertama.
Membuka kegiatan, Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mulai dari bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual, kedudukan UU TPKS sebagai lex specialis, hingga keterkaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pemahaman tersebut menjadi penting agar implementasi UU TPKS tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu diterapkan secara efektif dalam upaya pencegahan, penanganan perkara, perlindungan korban, pemulihan, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Baca juga: Apel Pagi Kanwil Kemenkum Babel, Perkuat Disiplin, Integritas dan Kualitas SDM
Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa implementasi UU TPKS perlu diarahkan pada praktik pelayanan yang benar-benar berorientasi kepada korban. Penanganan tindak pidana kekerasan seksual harus mencakup empat aspek utama, yakni pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Dalam pelaksanaannya, korban harus memperoleh rasa aman, pendampingan, akses terhadap keadilan, serta dukungan pemulihan secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. Karena itu, diperlukan penguatan standar operasional prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan jejaring rujukan, koordinasi lintas sektor, serta sistem pemantauan yang efektif.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa penanganan TPKS tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku.
Baca juga: Mulai 18 Agustus, DJKI Targetkan Pendaftaran Merek dan Desain Industri Selesai Lima Bulan
Pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan juga harus menjadi perhatian utama, termasuk melalui pendampingan, rehabilitasi, restitusi, serta perlindungan dari ancaman maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan reviktimisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan pemahaman terhadap UU TPKS menjadi bagian penting dalam memperkuat kesadaran hukum sekaligus membangun lingkungan yang aman dan menghormati hak setiap individu.
“Pemahaman terhadap Undang-Undang TPKS harus terus diperkuat, tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dengan perspektif yang berorientasi pada korban. Pencegahan harus dimulai dari peningkatan literasi hukum, keberanian untuk melapor, serta terciptanya lingkungan yang aman dan tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual,” ujar Johan.
Johan menambahkan, aparatur Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan pemahaman hukum masyarakat, termasuk mengenai hak korban dan mekanisme perlindungan yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap jajaran semakin memiliki pemahaman yang utuh sehingga mampu mengambil peran dalam edukasi dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Sinergi lintas sektor juga harus terus diperkuat agar upaya pencegahan dan perlindungan korban dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” lanjut Johan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa kegiatan Community of Practice menjadi sarana penguatan kapasitas bagi jajaran, khususnya para Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, dalam memahami substansi sekaligus implementasi UU TPKS.
“Penyuluh Hukum dan Analis Hukum memiliki posisi penting dalam membangun literasi hukum masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap UU TPKS harus komprehensif agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya mengenai larangan dan ancaman pidananya, tetapi juga aspek pencegahan, hak korban, mekanisme pelindungan, serta pemulihan,” kata Rahmat.
Rahmat menilai, implementasi UU TPKS membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penguatan kompetensi sumber daya manusia, SOP, koordinasi lintas lembaga, dan jejaring layanan menjadi faktor penting agar penanganan korban dapat berlangsung cepat, tepat, terpadu, serta tetap menjunjung tinggi martabat korban.
“Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung penguatan edukasi dan penyuluhan hukum sebagai langkah preventif. Harapannya, masyarakat semakin memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, mengetahui hak serta saluran perlindungan yang tersedia, sekaligus memiliki kesadaran untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman,” pungkas Rahmat. (**)











