Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pelaku yang terlibat dalam perkara kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Krisna Ditho Devano Akbar (24), warga Gang Duren, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Ia ditangkap atas aksinya mencuri motor di Jalan PDAM, tepatnya di halaman Masjid Muhajirin, Kecamatan Gandus Palembang, pada Minggu 31 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku ditangkap Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada disebuah kosan di Kota Palembang, pada 21 Agustus 2026 lalu.
Kronologis pencurian yang dilakukan pelaku, berawal ketika korbannya Retno Susanto, yang merupakan jamaah masjid Muhajirin, warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Lebak Malang, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, yang saat itu sedang melaksanakan shalat di masjid memarkirkan motornya dihalaman masjid dalam keadaan terkunci stang.
Setelah melaksanakan shalat, korban melihat motornya sudah hilang. Tak lama kemudian, korban melihat anggota polisi dan warga mengamankan salah satu pelaku bernama Mgs. Ependin Darwinsyah, yang merupakan rekan pelaku Krisna Ditho saat mencuri motor korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palembang, Ternyata Terlibat 7 Kasus dan 6 Aksi Jambret
Polisi dan warga berhasil mengamankan pelaku Mgs. Ependin Darwinsyah bersama sepeda motor milik korban, sementara pelaku Krisna berhasil kabur melarikan diri.
Beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak kepolisian, akhirnya pelaku Krisna berhasil ditangkap Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan anggotanya Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, telah berhasil menangkap pelaku Curanmor, yang telah beberapa bulan buron.
“Benar adanya ungkap kasus Curanmor yang kami lakukan. Pelaku ini mencuri motor bersama rekannya yang sudah diamankan terlebih dahulu, saat ini menjalani hukuman, di halaman masjid Muhajirin, jalan PDAM, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus. Kami tangkap saat berada di hotel Surya, Kelurahan 7 Ulu,” jelas Iptu Jhoni Palapa, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (24/8/2026) siang.
Peristiwa itu sendiri berawal saat korban memarkirkan motornya di halaman masjid dengan cara di kunci stang, kemudian korban melaksanakan shalat subuh. Namun setelah melaksanakan shalat subuh, motor korban tidak ada lagi atau hilang.
“Tapi tidak lama dari situ, korban melihat ada anggota polisi bersama beberapa warga yang sedang mengamankan satu orang pelaku dan motor korban. Sedangkan pelaku Krisna Ditho ini berhasil kabur melarikan diri,” ungkapnya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dari keterangan pelaku yang lebih dahulu diamankan, sehingga beberapa bulan masuk dalam DPO, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku dan rekannya itu berbagi peran saat melakukan pencurian motor milik korban, pelaku Mgs. Ependin merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T sedangkan pelaku Krisna Dhito Devano Akbar berperan mengawasi situasi. Pelaku saat ini berada di Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pasal diterapkan 479 KUHPidana,” tutupnya. (**)











