Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2026 secara virtual, Senin (24/8). Rapat nasional ini digelar sebagai langkah strategis memperkuat kinerja pembinaan hukum hingga tingkat desa.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo. Dalam arahannya, Constantinus menegaskan pentingnya penguatan kinerja pembinaan hukum agar penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat di daerah dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan akuntabel.
Sejumlah agenda prioritas menjadi penekanan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh setiap kantor wilayah. Ia meminta kantor wilayah mendorong Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk segera menyelenggarakan pelatihan paralegal Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.
Dari sisi akuntabilitas, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) diminta mengimbau seluruh PBH agar menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 dengan mengunggah dokumen pendukung ke dalam aplikasi Sidbankum.
Selain itu, kantor wilayah juga diminta mengakselerasi diseminasi penjaringan PBH baru untuk periode 2027–2029, melaksanakan penyuluhan hukum yang dilengkapi pengisian post-assessment, serta menyusun video mediasi Posbankum Desa/Kelurahan sebagai sarana edukasi publik.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat di Talang Jambe
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur ‘Ainun, menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk merespons dan menuntaskan seluruh instruksi tersebut.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Forum PASTI ADA SOLUSI Episode 12, Pengaduan Publik Jadi Fokus
“Kami di Kanwil Kemenkum Sumsel siap mengawal seluruh agenda prioritas ini. Penguatan paralegal di tingkat desa serta peningkatan akuntabilitas administrasi melalui Sidbankum menjadi fokus utama kami agar masyarakat Sumatera Selatan dapat merasakan langsung kehadiran layanan hukum yang adil dan transparan,” tegas Nur ‘Ainun. (**)











