Palembang, Sumselupdate.com — Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, berhasil diungkap polisi.
Seorang pria asal Kabupaten Banyuasin, Syaidina Ali (27), ditangkap anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang warga.
Syaidina Ali, warga Desa Sungai 10, Kecamatan Banyuasin I, ditangkap saat berada di wilayah Kota Palembang pada Selasa (18/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah Palembang,” ujar Musa Jedi, Jumat (21/8/2026).
Motor Hilang Saat Diparkir di Next Gaming
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban Kms M Reffan Dwi Putra (22) datang bersama pacarnya menggunakan sepeda motor. Kendaraan kemudian diparkir di kawasan Next Gaming, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Palembang.
Korban mengaku telah mengunci stang sepeda motornya sebelum meninggalkan kendaraan tersebut.
Namun, ketika korban hendak kembali menggunakan sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Motor Honda Beat warna putih milik korban raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkannya ke polisi.
“Begitu menerima laporan, Opsnal Ranmor langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada akhirnya pelaku berhasil diringkus,” jelas Musa Jedi.
Polisi Amankan Motor Korban
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Musa Jedi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga aksi pencurian itu tidak dilakukan seorang diri sehingga keberadaan pelaku lain masih didalami.
“Saat ini, penyidik masih mengembangkan pengakuan pelaku yang diduga masih ada pelaku lain yang terlibat,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, Syaidina Ali dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.
(**)











