Bangka, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Desa Petaling Banjar, Kabupaten Bangka, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan mengangkat tema “Kemerdekaan Republik Indonesia Berdasarkan Penguatan Ideologi Pancasila, Sosialisasi KUHP Nasional dan Perjanjian Kerja Sama Teknis Operasional Pos Bantuan Hukum Desa Menuju Desa Petaling Banjar yang Berdaulat”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, untuk mengikuti dan memberikan penguatan dalam kegiatan tersebut.
Turut hadir Kepala Desa Petaling Banjar, Abdul Mutolib; perwakilan PDKP, Boni; perwakilan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selvi; serta akademisi Universitas Pertiba, Junaidi Abdilah.
Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keadilan di tingkat desa.
Posbankum diharapkan menjadi sarana yang mudah dijangkau masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, maupun penanganan awal terhadap berbagai permasalahan hukum.
Dalam kegiatan disampaikan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan sekaligus meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Keberadaan Posbankum juga diharapkan dapat membantu penyelesaian persoalan secara mandiri, bijak, dan damai melalui pendekatan nonlitigasi apabila memungkinkan.
Pembinaan Posbankum turut memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis layanan yang dapat diberikan kepada masyarakat. Layanan tersebut meliputi konsultasi dan informasi hukum, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, mediasi atau perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau advokat apabila suatu perkara membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Selain itu, kegiatan menekankan pentingnya keterlibatan berbagai unsur dalam mendukung keberhasilan Posbankum, mulai dari pemerintah desa, Penyuluh Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, paralegal, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, juru damai, hingga unsur perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa Posbankum harus menjadi layanan hukum yang benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Posbankum bukan sekadar wadah administratif, tetapi harus menjadi tempat pertama bagi masyarakat ketika membutuhkan informasi, konsultasi, atau bantuan dalam menghadapi persoalan hukum. Karena itu, kualitas layanan, kapasitas paralegal, serta sinergi dengan pemerintah desa dan pemangku kepentingan harus terus diperkuat,” ujar Johan.
Johan juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa sebisa mungkin dapat diarahkan melalui musyawarah dan pendekatan damai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin masyarakat semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara bijak. Ketika suatu masalah masih dapat diselesaikan melalui mediasi atau musyawarah, Posbankum harus hadir untuk memfasilitasi. Namun jika memerlukan penanganan lebih lanjut, masyarakat harus diarahkan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau advokat yang kompeten,” tambahnya.
Dalam pembinaan tersebut, turut disampaikan mengenai peran paralegal yang meliputi pemberian konsultasi hukum, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen hukum, serta mediasi atau perdamaian di luar pengadilan.
Keberadaan paralegal diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh penanganan awal terhadap permasalahan hukum serta menjadi penghubung antara masyarakat dan layanan bantuan hukum yang lebih lanjut.
Kegiatan juga menekankan peran Kepala Desa atau Lurah sebagai Juru Damai atau Non-Litigation Peacemaker dalam membantu penyelesaian perselisihan masyarakat melalui musyawarah dan perdamaian di tingkat desa atau kelurahan.
Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme nonlitigasi, Posbankum dapat melakukan rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap kapasitas unsur pelaksana Posbankum Desa Petaling Banjar semakin meningkat, koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, akademisi, dan Pemberi Bantuan Hukum semakin kuat, serta akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, berkualitas, dan berkeadilan dapat terus diperluas.(rel)











