Megamendung, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Penutupan Pendidikan Dan Pelatihan Pembentukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diikuti oleh 3 (tiga) orang Analis Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini di selenggarakan oleh Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan dari tanggal 8 Juni s.d 6 Agustus 2026 di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Polri di Megamendung,Bogor.
Peserta Kegiatan berjumlah 40 orang dari perwakilan masing-masing Kantor Wilayah dengan pola Pembelajaran 400 JP (jam pelajaran) bersamaan dengan Gelombang III dan IV dari Keimigrasian dengan jumlah 61 orang.
Kegiatan ditutup oleh Waka Lemdiklat Reserse Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M. Hum. Dalam sambutannya, Ade menyampaikan bahwa dalam Diklat ini diikuti oleh Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta dari Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut yang masih menjalani proses pembelajaran pola 200JP dan 400JP.
“Penyidik Polri dan PPNS saat ini dalam proses sama-sama belajar karena penyesuaian dengan KUHAP baru yaitu Undang-Undang No 20 Tahun 2025. Jadi diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam menegakkan hukum baik Lex Specialis maupun Lex Generalis”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa penambahan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Penambahan PPNS Kekayaan Intelektual diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para kreator, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Setelah penutupan diklat ini, diharapkan kepada para PPNS yang telah lulus dapat mengimplementasikan teori maupun praktik yang di dapat di Diklat Reserse, baik dalam melakukan Penyelidikan/Wasmatlitrik hingga Penyidikan dan Pemberkasan untuk menjamin penegakkan hukum yang profesional kepada masyarakat.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pengawasan dan Sinkronisasi Data Fidusia di Belitung
Disampaikan juga dalam pelaksanaan diklat ini, seluruh peserta didik Ditjen KI dinyatakan LULUS dengan nilai BAIK.
Turut hadir dalam Acara Pembukaan Kegiatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, Amd.Im., S.H., M.Si. , Perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Tim dari Direktorat Penegakkan Hukum DJKI. (**)











