Komisi XIII DPR Perkuat Hukum Acara UU TPPO

Writer: - Sabtu, 1 Agustus 2026
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Penguatan mekanisme pembuktian dinilai menjadi salah satu kunci agar penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mampu menjangkau aktor intelektual dan jaringan yang berada di balik praktik eksploitasi manusia.

Oleh sebab itu, Komisi XIII DPR RI mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), termasuk penguatan hukum acara yang lebih sesuai dengan karakter kejahatan tersebut.

Read More

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai, hingga kini UU TPPO belum memiliki mekanisme hukum acara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Akibatnya, proses pembuktian terhadap jaringan perekrut, pengendali, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia masih menghadapi banyak kendala.

“Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri, saya ketua panja UU TPKS ini. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti,” ujar Willy di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Kelemahan tersebut kata Willy, membuat penegakan hukum kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang mengendalikan jaringan perdagangan orang tidak tersentuh proses hukum. Sehingga penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan jaringan bisnis di baliknya tetap tidak tersentuh.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

Selain itu, dia menilai masih terdapat sejumlah ketentuan dalam UU TPPO yang perlu diperbaiki. Salah di antaranya berupa Pasal 8 yang mensyaratkan adanya hubungan kausalitas hingga eksploitasi benar-benar terjadi.

Padahal, berbagai tindakan seperti perekrutan, penjebakan melalui utang, pemalsuan dokumen, penguasaan identitas korban, maupun pengiriman korban ke lokasi eksploitasi seharusnya sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang.

Seharusnya praktik tersebut sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

Hal ini menjadi sorotan lantara perlindungan negara tidak boleh berhenti pada pemulangan korban melalui mekanisme administratif, melainkan harus disertai upaya mengungkap jaringan pelaku serta pemulihan hak-hak korban.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Harus Dilibatkan Penentuan Dana Bagi Hasil

“Perlindungan terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri tidak boleh berhenti pada pemulangan administratif, tetapi harus mencakup upaya hukum untuk mengungkap jaringan pelaku, pemulihan hak korban, serta kerja sama lintas negara agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Dikatakan praktik perbudakan modern merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius karena menempatkan manusia sebagai komoditas ekonomi.

Oleh sebab itu, reformasi hukum harus mampu mengantisipasi perubahan modus kejahatan, bukan sekadar merespons ketika korban telah mengalami eksploitasi.

“Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” tegas Willy. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts