Mulai 1 Agustus 2026, Pencatatan Hak Cipta Lagu di DJKI Gratis, Kemenkum Babel Sambut Positif

Writer: - Jumat, 31 Juli 2026
Ilustrasi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memberlakukan layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dengan tarif Rp0 mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta karya musik di Indonesia.

Selain menghadirkan layanan tanpa biaya, DJKI juga melakukan penyempurnaan fitur pencatatan hak terkait pada sistem Hak Cipta guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri musik.

Read More

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penyempurnaan sistem dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyanyi, musisi, produser rekaman hingga pemilik hak terkait.

“Masukan dari para pelaku industri musik menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan kami. Oleh karena itu, DJKI melakukan penyempurnaan pada fitur pencatatan hak terkait agar saat diimplementasikan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, DJKI berkomitmen menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan ekosistem musik nasional melalui pendekatan kolaboratif dengan seluruh pelaku industri.

Penyempurnaan sistem meliputi sejumlah aspek teknis, di antaranya penambahan rincian jenis alat musik yang dapat dicantumkan dalam sistem, penyempurnaan data pada surat pencatatan hak terkait, serta penambahan klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih sesuai dengan praktik di industri musik.

Hermansyah menegaskan langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh layanan telah mengakomodasi kebutuhan pengguna sejak awal implementasi.

“Kami ingin layanan ini hadir dengan kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penyanyi, musisi, produser rekaman, maupun pelaku industri musik lainnya. Dengan penyempurnaan ini, implementasi layanan nantinya diharapkan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar,” katanya.

DJKI menargetkan proses penyempurnaan fitur pencatatan hak terkait rampung paling lambat pada 14 Agustus 2026.

Selama proses tersebut berlangsung, koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan agar seluruh kebutuhan pengguna dapat terakomodasi secara komprehensif.

Melalui kebijakan tersebut, DJKI menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta dan hak terkait sebagai fondasi pertumbuhan industri musik nasional.

Kemenkum Babel Siap Dampingi Masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik kebijakan DJKI yang membebaskan biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi peluang bagi para musisi, pencipta lagu, dan pelaku ekonomi kreatif untuk semakin aktif melindungi karya intelektualnya.

“Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses layanan kekayaan intelektual. Kemudahan ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran pelindungan karya sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif di Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Johan.

Ia berharap kebijakan tarif Rp0 tersebut mampu meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif, khususnya di Bangka Belitung.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts