Bangka Selatan, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 sekaligus memonitor tindak lanjut hasil evaluasi tahun sebelumnya kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kemenkum Babel dan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, implementatif, serta selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menugaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ismail bersama Analis Hukum Ahli Pertama Fitriyah Kusumawa Wardani dan Defta Fahrun Setiady untuk memimpin kegiatan tersebut.
Tim Kanwil Kemenkum Babel diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bangka Selatan Haris Setiawan, Kepala Bagian Hukum Ami Prianggo, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Haris Setiawan mengapresiasi pelaksanaan analisis dan evaluasi tersebut karena dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah.
Menurutnya, hasil evaluasi dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap peraturan tetap relevan, mudah diterapkan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada Analisis dan Evaluasi Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Babel mengkaji dua peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail, menjelaskan hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyempurnaan substansi regulasi agar lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan maupun kebutuhan masyarakat.
Selain itu, tim juga melakukan monitoring terhadap tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diketahui telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi belum masuk dalam Propemperda Tahun 2026 sehingga masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan analisis dan evaluasi tidak boleh berhenti pada penyusunan rekomendasi, tetapi harus ditindaklanjuti melalui langkah nyata.
“Analisis dan evaluasi bukan hanya untuk mengidentifikasi permasalahan dalam suatu peraturan daerah, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah perbaikan yang tepat. Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan agar setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Johan.
Ia berharap peraturan daerah yang menjadi objek Analisis dan Evaluasi Tahun 2026 dapat diprioritaskan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 agar rekomendasi yang bersifat regulatif maupun nonregulatif dapat segera diimplementasikan.
Sebagai penutup kegiatan, Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan dokumen hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong penyempurnaan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(**)











