Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Belitung tentang Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Iqbal, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.
Rapat dilaksanakan untuk memastikan materi muatan Ranperda sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi ketentuan teknik penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Batu Satam merupakan kekayaan khas daerah yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas bagi masyarakat Belitung.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai perlindungan dan pelestariannya perlu disusun dengan landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pelestarian Batu Satam, tetapi juga menjaga nilai sejarah dan identitas daerah agar tetap diwariskan kepada generasi mendatang. Setiap norma yang dirumuskan harus jelas, harmonis, dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Johan Manurung.
Johan juga mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Belitung yang telah melibatkan Kanwil Kemenkum Babel sejak tahap penyusunan Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah hingga proses pengharmonisasian.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada kesematan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan bahwa proses harmonisasi dilakukan melalui pencermatan secara menyeluruh terhadap aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk kesesuaian antara konsiderans, dasar hukum, materi muatan, serta teknik perumusan norma.
“Pembahasan pasal demi pasal diperlukan untuk memastikan tidak terdapat norma yang multitafsir, bertentangan, atau sulit dilaksanakan. Ranperda ini harus memiliki rumusan yang operasional sehingga dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam melindungi dan melestarikan Batu Satam,” kata Rahmat Feri Pontoh.
Rahmat menambahkan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Belitung, Muhammad Hafrian Fajar, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda hingga tahap pengharmonisasian.
Ia berharap hasil harmonisasi dapat menyempurnakan substansi rancangan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Belitung.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung Muhammad Hafrian Fajar; Wakil Ketua Bapemperda Budy Prastiyo; Anggota Bapemperda Yola Juniata dan Ibagusdiarsa; Kepala Dinas Pariwisata Sastra Yuni Ardi; Sekretaris DPRD Imam Fadli; Kepala Bagian Hukum Wigman Wudie Setiawan; serta Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Andi Faturachman.
Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama, serta mahasiswi magang Universitas Bangka Belitung.
Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen terus mendukung DPRD dan pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu melindungi kekayaan budaya dan identitas lokal masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.(rel)











